Jakarta- Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo, mengatakan telah menerima laporan ihwal kecelakaan di Sukabumi tepatnya di Jalan raya Penghubung Cibadak - Palabuhanratu tepatnya di Kampung Bantarselang RT 02/11 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Kemenhub Telusuri Penyebab Kecelakaan Bus di Cikidang
"Siang tadi petugas Jasa Raharja sudah berada di Lokasi kecelakaan dan berada di Rumah Sakit untuk pendataan korban," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 8 September 2018.
Sabtu siang terjadi kecelakaan lalu lintas terhadap Bus Pariwisata bernomor polisi B 7025 SGA. Bus tersebut merupakan salah satu rangkaian rombongan sebuah peruahaan yang akan melakukan outbound dan company gathering di Cikidang. Setidaknya 17 orang meninggal dan 14 lainnya luka-luka akibat, bus yang mereka tumpangi terperosok ke jurang.
Budi menjelaskan Jasa Raharja sudah memberikan kepastian jaminan kepada seluruh korban yang berada di rumah sakit. Jasa Raharja juga sudah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sukabumi dan menerbitkan Surat Jaminan Rumah Sakit dan mendata korban yang dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu dan Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak.
Budi menjelaskan berdasarkan UU No 33 dan PMK Nomor 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta terhadap korban luka luka.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, saat dihubungi Tempo, mengatakan timnya masih menelusuri penyebab kecelakaan di Sukabumi bus yang terperosok hingga kedalaman 30 meter tersebut. "Belum diketahui penyebab kecelakaan, besok saya akan cek ke sana," tutur dia.