OJK Tutup 10 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftarnya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Sabtu, 8 September 2018 06:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha 10 perusahaan investasi bodong. Dengan diumumkannya sepuluh entitas ilegal itu, maka jumlah entitas penyelenggara investasi yang telah dihentikan OJK sejak Januari - September 2018 berjumlah 108 entitas.
Baca juga: 2018, OJK Targetkan 160 Fintech P2P Kantongi Izin
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing berujar penawaran dari 10 investasi bodong ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pasalnya, pelaku dinilai memanfaatkan anggota masyarakat yang tidak tahu terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” ujar Tongam di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Tongam meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Kini, kata Tongam, telah ada satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar melakukan sejumlah langkah sebelum membeli investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, pengguna juga diminta memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. "Juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tongam.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. "Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi bodong yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Adapun 10 entitas tak berizin itu antara lain:
1. PT Investasi Asia Future - Pialang Berjangka tanpa izin
2. PT Reksa Visitindo Indonesia - Pialang Berjangka tanpa izin
3. PT Indotama Future - Pialang Berjangka tanpa izin
4. PT Recycle Tronic - Pialang Berjangka tanpa izin
5. MIA Fintech FX - Pialang Berjangka tanpa izin
6. PT Berlian Internasional Teknologi - Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
7. PT Dobel Network Internasional (Saverion) - Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
8. Zain Tour and Travel - Travel Umrah tanpa izin
9. Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia - Penipuan dengan modus undian berhadiah.
10. PT Aurum Karya Indonesia - Jual beli emas dengan sistem digital