TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menguji publik peraturan tentang Perizinan Perusahaan Efek Daerah. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan otoritas menargetkan peraturan itu bisa selesai tahun ini. "Kami ingin selesaikan tahun ini," kata dia di acara hari jadi Pasar Modal ke-41, Jakarta, Jumat 10 Agustus 2018.
Baca juga: 2018, OJK Targetkan 160 Fintech P2P Kantongi Izin
Sepanjang Agustus ini, lanjut Djustini, otoritas akan menerima segala masukan dari masyarakat tentang rancangan peraturan. Sementara dari sisi teknis pelaksanaan, seperti infrastruktur, OJK menyerahkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). "Saat ini bursa sedang menyiapkan infrastrukturnya," ucapnya. Infrastruktur yang tengah disiapkan bursa ialah mendirikan perusahaan teknologi informasi.
Pengembangan perusahaan efek daerah merupakan salah satu program strategis OJK dan BEI. Otoritas ingin keberadaan perusahaan efek daerah bisa mengakselerasi jumlah investor. Dalam draft yang dipublikasikan OJK nantinya perusahaan efek hanya boleh dimiliki oleh investor atau orang Indonesia, baik berbentuk perseorangan atau badan hukum. Selain itu, perusahaan efek daerah juga wajib bermitra dengan anggota bursa saat melakukan transaksi ke pasar modal.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Octavianus Budianto menilai tantangan bagi otoritas dalam mengembangkan perusahaan efek daerah ialah literasi bagi masyarakat. Menurut dia, bursa harus lebih giat lagi melakukan sosialisasi mengenai pasar modal.
Octavianus yang menjabat Direktur Utama PT Kresna Sekuritas menyatakan dari sisi anggota bursa pengembangan perusahaan efek daerah akan membantu daya jangkau sekuritas yang selama ini hanya ada di Jakarta. Namun Octavianus menilai keberadaan perusahaan efek daerah belum tentu akan mendongkrak jumlah investor. "Setidaknya bisa jadi akses bagi kami menjangkau calon investor di daerah," kata dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan pengembangan perusahaan efek daerah tidak semata-mata mengejar jumlah investor. Menurut dia, otoritas ingin perusahaan efek bisa mencegah terjadinya investasi bodong. Pasalnya, ucap Hoesen, sebagian besar investasi bodong terjadi di daerah. "Selama tujuh tahun investasi bodong telah rugikan masyarakat sebesar Rp 100 triliun," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Hoesen, OJK perlu memberikan alternatif investasi yang legal kepada masyarakat, salah satunya dengan mengembangkan perusahaan efek daerah. Tak hanya menjalankan fungsi intermediaries (perantara pemasaran), sebut dia, keberadaan perusahaan efek daerah juga bisa membantu memasarkan produk yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan daerah. "Kami sudah mengatur tentang obligasi daerah, jadi bisa juga dibantu pemasarannya," ucapnya.
Simak: Tip dari OJK Agar Tak Terjebak Fintech Bodong
Obligasi daerah merupakan terobosan yang dilakukan otoritas untuk membantu pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di daerah. Ada tiga provinsi yang menjadi percontohan penerbitan obligasi daerah, yaitu provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.