Sri Mulyani: Mobil Mewah, Barang Tidak Penting Untuk Indonesia

Rabu, 5 September 2018 20:25 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018. Rapat kerja tersebut membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam RAPBN 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), untuk mengendalikan impor, ada 1147 barang yang akan dinaikkan pajaknya. Kenaikan pajak tersebut, meliputi mobil mewah yang selama ini pajaknya 125 persen.

BACA: Rupiah Melemah, Sri Mulyani Ancam Pengusaha yang Tahan Dolar

"Untuk barang mobil mewah, dalam situasi seperti ini, itu adalah barang mewah yang sama sekali tidak penting bagi republik ini," ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers yang diadakan di Kantor Kemenkeu, Rabu, 5 September 2018.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak penghasilan (PPh) yang sebelumnya dikenakan 2,5 persen, saat ini dinaikkan menjadi 10 persen. Sehingga, para pemilik mobil mewah akan dikenakan pajak sebesar 190 persen.

Advertising
Advertising

Dalam PMK tersebut, ada 1147 barang yang akan dinakkan tarif PPh-nya. Sri Mulyani menuturkan pajak yang dikenakan beragam tergantung jenis barang impor yang masuk ke Indonesia.

Adapun pembangian pajak tersebut berdasarkan pos tarif yang sudah ditetapkan oleh Kemenkeu. Sri Mulyani berujar, ada 719 barang yang sebelumnya dikenakan PPh 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Produk tersebut merupakan barang konsumsi perantara dan pajaknya dinaikkan tiga kali lipat.

Kemudian, ada 218 komoditas yang sebelumnya dikenakan PPh 2,5 persen menjadi 10 persen. Barang konsumsi tersebut, kata Sri Mulyani merupakan barang yang sudah diproduksi dalam negeri. Barang tersebut antara lain, elektronik, kosmetik, dan peralatan dapur. "Jadi kami berharap industri dalam negeri bangkit," ucap Sri Mulyani.

Kemudian untuk barang mewah, seperti mobil di atas 3.000 cc. Sri Mulyani mencatat ada 210 barang. Sebelunya, pajak barang mewah tersebut dikenakan 7,5 persen menjadi 10 persen.

Sri Mulyani berujar, PMK tersebut ditandatangani pagi ini. Kebijakan tersebut akan berlaku tujuh hari ke depan setelah penandatanganan. Dia berharap dengan adanya peraturan ini, industri dalam negeri akan bangkit.

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

6 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

6 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

7 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

7 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

17 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya