Kemenhub Buat Peraturan Menteri Wajib Gunakan B20

Reporter

Antara

Sabtu, 1 September 2018 12:25 WIB

Petugas menunjukkan BBM jenis solar dengan campuran biodiesel 20 persen atau B20 saat peluncuran Mandatori B20 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2018. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan membuat peraturan menteri terkait kewajiban menggunakan biodiesel 20 persen atau B20 bagi pelaku usaha transportasi. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi, Kemenhub, Prasetyo mengatakan pihaknya perlu membuat aturan lebih detil terkait kewajiban penggunaan B20.

BACA: Kemenhub Pastikan LRT Jakarta Ramah Penyandang Disabilitas

"Saya pikir begitu, 'kan ini keluarnya Perpres nanti diperlukan lebih detil lagi," kata Prasetyo, Sabtu, 1 September 2018.

Dia menilai setiap peraturan yang dibuat sudah melalui proses pembahasan dengan para asosiasi dan pakar di bidangnya, sehingga tidak akan merugikan masyarakat. "Setiap kali kebijakan dari pemerintah tidak akan merugikan masyarakat apapun itu. Saya pikir semua akan dilibatkan proses ini 'kan panjang," katanya.

BACA: Perluasan Mandatori B20 Mulai Berlaku, Harga BBM di SPBU Tetap

Advertising
Advertising

Ditambah, lanjut dia, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan B20 karena sudah peraturan dari pemerintah. Mulai 1 September 2018, pemerintah mewajibkan penggunaan B20 untuk semua sektor dalam rangka penghematan devisa.

Mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati yang memasok FAME atau fatty acid methyl esters yang bersumber dari crude palm oil atau CPO.

Dengan peluncuran perluasan mandatori B20 ke semua sektor, maka sejak 1 September 2018 tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran dan keseluruhannya berganti dengan B20. Bahan bakar B20 yang merupakan percampuran 80 persen solar minyak bumi dan 20 persen biodiesel yang berasal dari minyak sawit.

Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran dan BU BBN tidak dapat memberikan pasokan FAME ke BU BBM akan dikenakan denda Rp 6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.

Baca berita tentang Kemenhub lainnya di Tempo.co.

ANTARA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

2 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

3 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

3 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

10 hari lalu

Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

Kementerian Perhubungan mencatat jumlah penumpang kereta Makassar - Parepare pada masa angkutan Lebaran mencapai 9.475 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

11 hari lalu

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

11 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

Banyak Pemudik Naik Bus saat Arus Mudik - Balik Lebaran, Kemenhub : Bisa Tekan Kecelakaan 20 Persen

11 hari lalu

Banyak Pemudik Naik Bus saat Arus Mudik - Balik Lebaran, Kemenhub : Bisa Tekan Kecelakaan 20 Persen

Kemenhub menyiapkan kurang lebih 950 bus atau kurang lebih 40.088 tempat duduk untuk pemberangkatan ke 33 lokasi tujuan mudik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Penerbangan ke Timur Tengah Lancar

11 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Penerbangan ke Timur Tengah Lancar

Kemenhub memastikan penerbangan menuju kawasan Timur Tengah tak mengalami gangguan.

Baca Selengkapnya