OJK Ungkap Tindak Pidana BPR MAMS Bekasi Senilai Rp 6,2 Miliar

Kamis, 23 Agustus 2018 07:50 WIB

OJK Temukan Keterlibatan Eks Pegawai Bank

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Komisaris BPR Multi Arta Mas Sejahtera (MAMS) yang berinisial H dengan nilai Rp 6,280 miliar. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto mengatakan hasil temuan OJK tersebut merujuk pada dugaan Komisaris H menggunakan dana senilai Rp 6,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

BACA: Langgar Aturan, OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Multifinance

Rokhmad mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan temuan dalam pengawasan yang dilakukan oleh OJK. "Temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR MAMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK," kata Rokhmad seperti dikutip dalam siaran pers yang diunggah dalam laman resmi OJK pada Selasa, 21 Agustus 2018.

Menurut Rokhmad, modus operandi yang dilakukan H sebagai Komisaris MAMS adalah dengan melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Modus lain yang dilakukan adalah dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening MAMS Bekasi.

BACA: Marak Fintech Ilegal, OJK Belum Batasi Jumlah Perusahaan Karena..

Rokhmad menuturkan, sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain. "Misalnya, dengan memeriksa 6 orang saksi termasuk pegawai MAMS Bekasi, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (PERBANAS) dan memeriksa 1 orang tersangka," kata Rokhmad.

OJK juga telah menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi. Kemudian menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, dalam kasus ini, OJK telah memutuskan untuk mencabut izin usaha milik MAMS sejak 2 tahun lalu, yakni pada 26 Agustus 2018.


Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

15 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

4 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

4 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya