TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin dua perusahaan multifinance karena melanggar aturan. Kedua perusahaan itu adalah PT Prioritas Raditya Multifinance dan PT Garishindo Buana Finance Indonesia.
BACA: OJK Permudah Kredit untuk Pembangunan Kawasan Pariwisata
"OJK mencabut izin Raditya Multifinance karena perusahaan tersebut tak dapat memenuhi sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan khususnya pada Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 19, Pasal 52 ayat (1), serta Pasal 2 ayat (1)," seperti dikutip dalam laman resminya, Kamis ini.
Perusahaan juga dianggap melanggar POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan pada Pasal 2 ayat (1). Terakhir perusahaan juga dinilai melanggar POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terutama Pasal 8 ayat (1).
BACA: OJK: Paket Kebijakan Tidak Sekonyong-konyong Dorong Ekspor Tumbuh
Dengan adanya keputusan pencabutan izin ini maka Raditya Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, maka Raditya Multifinance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.
Sementara itu, lewat KDK Nomor KEP-60/D.05/2018 tanggal 20 Juli 2018, OJK mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Garishindo Buana Finance Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di resmi dicabut izinnya pada 2 Agustus 2018.
Adapun OJK mencabut izin usaha Garishindo Buana Finance karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan yang dinilai cukup untuk mengatasi permasalahan mengenai Financing to Asset Ratio yang paling rendah sebesar 40 persen. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Garishindo Buana Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," seperti pernyataan dalam laman resmi.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, maka Garishindo Buana Finance dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.
Baca berita tentang OJK lainnya di Tempo.co.