Langgar Aturan, OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Multifinance

Kamis, 23 Agustus 2018 07:16 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sedang menyampaikan keynote speech di Forum Investor Inggris di London, 16 Maret 2018. (Sumber: OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin dua perusahaan multifinance karena melanggar aturan. Kedua perusahaan itu adalah PT Prioritas Raditya Multifinance dan PT Garishindo Buana Finance Indonesia.

BACA: OJK Permudah Kredit untuk Pembangunan Kawasan Pariwisata

Dikutip dalam laman resmi OJK, pada Kamis, 23 Agustus 2018, Raditya Mulfinance dicabut izin usahanya lewat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-63/D.05/2018 tanggal 27 Juli 2018 yang terhitung efektif sejak 2 Agustus 2018. Perusahaan yang beralamat di Menara Imperium, Setiabudi, Jakarta Selatan ini dicabut izinnya terhitung sejak 2 Agustus 2018.

"OJK mencabut izin Raditya Multifinance karena perusahaan tersebut tak dapat memenuhi sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan khususnya pada Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 19, Pasal 52 ayat (1), serta Pasal 2 ayat (1)," seperti dikutip dalam laman resminya, Kamis ini.

Perusahaan juga dianggap melanggar POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan pada Pasal 2 ayat (1). Terakhir perusahaan juga dinilai melanggar POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terutama Pasal 8 ayat (1).

BACA: OJK: Paket Kebijakan Tidak Sekonyong-konyong Dorong Ekspor Tumbuh

Dengan adanya keputusan pencabutan izin ini maka Raditya Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, maka Raditya Multifinance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.

Sementara itu, lewat KDK Nomor KEP-60/D.05/2018 tanggal 20 Juli 2018, OJK mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Garishindo Buana Finance Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di resmi dicabut izinnya pada 2 Agustus 2018.

Adapun OJK mencabut izin usaha Garishindo Buana Finance karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan yang dinilai cukup untuk mengatasi permasalahan mengenai Financing to Asset Ratio yang paling rendah sebesar 40 persen. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Garishindo Buana Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," seperti pernyataan dalam laman resmi.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, maka Garishindo Buana Finance dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.

Baca berita tentang OJK lainnya di Tempo.co.

Advertising
Advertising

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya