Warga Kabupaten Jayapura mengangkat sertifikat tanah yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Lapangan Kantor Bupati Jayapura, Papua, 11 April 2018. Sertifikat yang dibagikan terdiri atas 767 penerima sertifikat untuk penduduk dari Kabupaten Kerom, 768 penerima sertifikat untuk penduduk Kabupaten Jayapura, dan 463 penerima sertifikat untuk penduduk Kota Jayapura. Biro Pers Setpres
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) memberikan solusi tahapan cara yang harus diurus jika sertifikat tanah yang hilang atau rusak.
Dilansir dari infografis Kementerian Agraria dan Tata Ruang Rabu 15 Agustus 2018, Anda bisa mengajukan dengan mudah sertifikat yang baru ke kantor pertanahan. Berikut tahapan mekanismenya:
Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon dan kuasanya di atas materai.
Lampirkan surat kuasa, jika permohonan dikuasakan atau diwakilkan.
Lampirkan fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa.
Lampirkan fotokopi Akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Membawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertifikat (bila ada).
Buat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat.
Lampirkan surat tanda laporan kehilangan dari Kepolisian setempat jika sertifikat hilang.
Cara tersebut adalah langkah ketika sertifikat sudah terlanjur hilang atau rusak. Namun, Kementerian ATR/ BPN menyarankan untuk memfotokopi sertifikat asli dengan jumlah tertentu dan menyimpannya di tempat yang terpisah dengan sertifikat aslinya untuk memudahkan proses pembuatan sertifikat baru ketika hilang atau rusak.
Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik
3 hari lalu
Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
7 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.