Pengelolaan Blok Rokan akan Tambah Pendapatan Negara USD 784 juta

Rabu, 15 Agustus 2018 07:37 WIB

Kontrak Chevron Habis 2021, Ini Syarat Pengelolaan Blok Rokan. TEMPO/Riyan Nofitra

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memperkirakan potensi pendapatan negara akan bertambah mencapai US$ 784 juta dari pengelolaan Blok Rokan oleh Pertamina. Angka tersebut setara dengan sekitar Rp 11 triliun dengan asumsi rupiah Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat.

BACA: Luhut Pandjaitan Cerita Soal Blok Rokan dan Freeport ke Anak Muda

Menurut Askolani pendapatan negara tersebut oleh Pertamina ini berasal dari fee awal atau signature bonus yang dilakukan sebagai tanda pengelolaan Blok Rokan. "Potensi pemasukan negara akan masuk US$ 784 juta, tapi pembayaran fee awalnya oleh pada tahun ini dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Askolani di Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 14 Agustus 2018.

Saat ini Blok Rokan masih dikelola PT Chevron Pacific Indonesia. Namun, pada 2021 mendatang kontrak dengan pemerintah Indonesia tak lagi bisa diperpanjang.

BACA: ESDM Percepat Transisi Pengelolaan Blok Rokan

Advertising
Advertising

Sebelumnya keputusan penyerahan Blok Rokan terbit setelah Pertamina dan Chevron bersaing dalam proposal pengelolaan yang diajukan sejak bulan lalu. Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Pertamina lebih unggul dalam hal besaran bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta dan komitmen kerja pasti sebesar US$ 500 juta.

Saat ini kata Arcandra, pemerintah sudah menyepakati syarat dan ketentuan operasi blok bersama Pertamina. Bagi hasilnya, Arcandra berujar, dibagi secara bruto melalui skema gross split. Untuk lapangan Duri Pertamina berhak mendapat 65 persen jatah minyak dan 70 persen gas. Sedangkan di lapangan selain Duri, korporasi memperoleh bagian 61 persen minyak dan 66 persen gas.

Dia menuturkan, pemerintah memberi jatah lebih besar di lapangan Duri karena minyaknya tergolong heavy crude oil yang banyak mengandung logam dan belerang sehingga keekonomiannya lebih rendah. "Lapangan Duri karakternya berbeda dibanding lapangan lain karena heavy oil. Makanya splitnya berbeda," tutur Arcandra.

Baca berita tentang Blok Rokan di Tempo.co.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

10 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

11 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

11 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

25 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

26 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

31 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

35 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

35 hari lalu

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

41 hari lalu

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.

Baca Selengkapnya

PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

46 hari lalu

PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.

Baca Selengkapnya