Go-Jek Bentuk Unit Usaha Transportasi Ikuti Aturan Pemerintah
Reporter
Bisnis.com
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 14 Agustus 2018 15:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia aplikasi Go-Jek menyatakan akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk membentuk anak usaha yang khusus bergerak di bidang transportasi. Nila Marita, Chief Corporate Affair Go-Jek, mengatakan pihaknya melihat aturan tersebut masih dikaji secara mendalam mengingat perubahan status pasti akan berpengaruh terhadap mitra-mitranya.
Baca: Perjuangan Wanita Tulang Punggung Keluarga Jadi Driver Gojek
“Sebagai perusahaan, kami akan ikut aturan pemerintah, tapi ini mesti dikaji secara mendalam,” kata Nila, Selasa, 14 Agustus 2018.
Sementara itu, Syafrin Liputo, Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, mengatakan aturan tersebut memang cukup lama dirampungkan. Pasalnya, bentuk regulasi itu masih berubah-ubah. Semula aturan itu akan dijadikan sebagai aturan turunan PM 108/2017, yang diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Hal ini telah dijelaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Budi menjelaskan, besar kemungkinan akan ada dua peraturan menteri untuk angkutan sewa khusus dan yang tidak. “Nah, yang terkait angkutan sewa khusus itu nanti juga atur perusahaan aplikatornya.”
Poin-poin yang tertera dalam aturan yang mengatur perusahaan taksi online juga akan diubah. “Isinya nanti akan kami sesuaikan (dengan hasil uji materi), apa yang diterima dan apa yang tidak. Poin-poinnya juga kemungkinan berubah,” tuturnya.
BISNIS
Baca berita lainnya tentang Go-Jek di Tempo.co.