TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia layanan berbasis Aplikasi, Go-Jek menyampaikan tarif rata-rata jarak dekat untuk mitra driver di Jabodetabek Rp 2.200 - Rp 3.300 per kilometer kepada Kementerian Perhubungan.
"Untuk hari ini dari pihak Gojek sudah menyampaikan bahwa ada penyesuaian dari Rp 2.200 - Rp 3.300, tentu ini hal yang baik dan tentu kami apresiasi," kata Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multi Moda Kemenhub, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin, 13 Agustus 2018.
Baca: Perjuangan Wanita Tulang Punggung Keluarga Jadi Driver Gojek
Syafrin mengatakan dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, Kemenhub berharap apa yang menjadi rencana driver untuk aksi demo pada 18 Agustus tidak dilaksanakan.
"Karena apa yg mereka harapkan itu sudah dijawab dan bahkan dari Gojek juga ada program tambahan selama peringatan hari kemerdekaan ini," ujar Syafrin.
Chief Public Policy and Goverment Relations Go-Jek, Shinto Nugroho mengatakan tarid yang disampaikan tersebut merupakan hasil observasi lapangan di luar jam sibuk.
"Selain itu tentunya juga ada tambahan biaya misal biaya untuk layanan larut malam," kata Shinto. "Tarif kami yang tertinggi tapi juga tetap kompetitif, karena kami juga harus menjaga competitiveness dari industri ini," kata Shinto.
Shinto mengatakan Go-Jek sudah beberpa kali bertemu dengan driver. Menurut Shinyo sudah banyak sudah banyak progres, juga dibantu oleh Kemenhub dan Kepolisian.
"Apakah kemudian mereka akan tidak demo lagi? Demo itu kan hak asasi seluruh warga negara Indonesia yang dijamin oleh pemerintah, jadi tentunya kami berusaha sebaik-baiknya kepada mereka agar mereka sebaiknya (memanfaatkan) ada banyak program-program yang disedikan pada mereka," kata Shinto.
Menurut Shinto mereka punya pilihan untuk turun ke jalan atau berjuang untuk keluarga. "Kami harapkan tentunya yang terbaik, karena Asian Games pesta setelah sekian tahun tidak ada di Indonesia," ujar Shinto.
Konflik berkepanjangan antara pengemudi ojek online dan aplikator terus terjadi akibat adanya ketidakpuasan pengemudi terhadap sistem kemitraan di dua perusahaan aplikasi tersebut, Go-Jek dan Grab. Tuntutan pengemudi ialah menaikkan tariff dasar penumpang yang hanya Rp 1.600 per kilometer (km) menjadi Rp 3.000 per km. Alasannya karena biaya hidup yang semakin tinggi dan tidak relevan jika menggunakan tarif lama.
Karena perusahaan aplikasi tak kunjung memberikan respon, maka pada 3 Agustus 2018, diadakanlah mediasi terpisah dengan bantuan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Para pengemudi ojek ini tergabung dalam Perhimpunan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) dan Gerakan Aksi Roda Dua (Garda).
Ketua Umum PPTJDI Igun Wicaksono membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada satupun pernyataan resmi dari Go-Jek. Ia dan para pengemudia ojek online lainnya terus menunggu pernyataan yang semula dijanjikan Go-Jek akan disampaikan pada Kamis kemarin, 9 Agustus 2018. "Kami akan terus memperjuangkan hak kami," ujarnya.
Selain Go-Jek, Grab Indonesia telah lebih dulu menyampaikan pernyataan resmi usai mediasi. Public Relation Manager Grab Indonesia Andre Sebastian mengatakan pihaknya sudah menetapkan argo minimum Rp 7.000 untuk perjalanan penumpang jarak pendek. Untuk tahap awal, kebijakan itu berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Sejak Mei 2018, rata-rata tarif ojek online per kilometer juga naik berkala menjadi jauh di atas Rp 2.000," ujarnya kepada Tempo.
HENDARTYO HANGGI | KARTIKA ANGGRAENI | FAJAR PEBRIANTO