Aturan Baru Setoran Freeport Akan Untungkan Papua

Sabtu, 11 Agustus 2018 06:00 WIB

Ngobrol @Tempo bertajuk "Lika Liku Akuisisi Saham Freeport" di Jakarta pada Senin, 6 Agustus 2018. (TEMPO/Beny Nurmansyah)
TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah menerbitkan aturan yang memuat kewajiban keuangan baru di sektor pertambangan mineral bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus yang masih memiliki kontrak karya. Beleid yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 ini sekaligus menandai persetujuan pemerintah terhadap kewajiban fiskal yang tetap (naildown) bagi PT Freeport Indonesia hingga masa operasinya selesai.
Saat ini, hanya Freeport yang memiliki izin tambang khusus sekaligus kontrak karya. "Aturannya sudah kami terbitkan," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Jumat 10 Agustus 2018.
Regulasi memberikan hak pemerintah daerah untuk menarik setoran sebesar enam persen dari total laba bersih pemegang izin. Angka segitu terbagi ke hak pemerintah provinsi sebesar 1 persen, pemerintah kabupaten penghasil 2,5 persen dan pemerintah kabupaten lainnya 2,5 persen.
Selain itu, pemerintah daerah juga berhak menentukan besaran pajak dan retribusinya bagi pemegang izin. Ketentuan ini jauh berbeda dibanding dengan kesepakatan pemerintah-Freeport dalam kontrak karya. Kontrak mensyaratkan seluruh pungutan yang ditentukan pemerintah daerah setempat harus disetujui oleh pemerintah pusat.
Sementara, bagian pemerintah pusat terdiri dari hak menerima setoran sebesar 4 persen dari laba bersih pemegang izin. Aturan juga mewajibkan perusahaan menyetor pajak penghasilan (PPh) badan sebanyak 25 persen. Besaran itu lebih kecil dibanding PPh yang termuat dalam kontrak karya sebanyak 35 persen.
Adapun kewajiban lainnya seperti iuran tetap (landrent) dan royalti tak berubah dengan apa yang termuat dalam kontrak karya Freeport. Jumlahnya adalah 4 persen untuk tembaga, 3,25 persen dan 3,75 persen masing-masing untuk perak dan emas. "Besarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012," kata Bambang.
Bambang membenarkan pemerintah menurunkan kewajiban PPh badan bagi Freeport. Dia mengklaim angka segitu tak membuat setoran Freeport ke pemerintah lebih kecil dibanding rezim kontrak karya. Sebab, secara kumulatif, kata Bambang, penerimaan negara dari operasi perusahaan tambang yang berinduk di Arizona, Amerika Serikat ini, akan bertambah.
"Secara agregat untuk pemerintah penerimaannya lebih baik," tutur dia. Semua kewajiban fiskal ini akan termuat dalam IUPK Freeport. Namun, setoran baru berlaku pada awal tahun setelah IUPK terbit. Pemerintah menargetkan izin khusus Freeport terbit pada tahun ini.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama irit berkomentar terkait aturan ini. "Kami masih mempelajari dulu PP ini dan akan seperti apa dampaknya terhadap kami dan industri tambang secara keseluruhan," katanya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengemukakan beleid baru ini memberi peluang pemerintah Papua mengisi pundi-pundi keuangannya. Salah satu sumber potensial, kata dia, adalah mewajibkan pajak air permukaan dari Freeport. Usaha ini dilakukan pemerintah Papua sejak lama, tapi menemui kegagalan karena pajak tersebut tak diakomodasi dalam kontrak karya.
Yustinus menuturkan pemerintah pusat juga berpotensi menambah untung dari ketentuan PPh badan yang tetap. Pasalnya, dia memprediksi tren pajak ini akan terus menurun. "Sehingga ada kepastian pemasukan untuk kas negara," kata Yustinus.

Berita terkait

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

3 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

4 jam lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

6 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

8 jam lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

9 jam lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

11 jam lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

11 jam lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

12 jam lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya