OJK: Aturan P2P Lending Fintech Rampung Akhir Bulan Ini

Selasa, 7 Agustus 2018 18:48 WIB

Ratu Maxima memberikan sambutan pada penutupan acara Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. Kerjasama ini meliputi kerjasama pencapaian SDGs, dan penyediaan layanan keuangan digital. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan aturan mengenai layanan keuangan yang menggunakan financial technology (fintech) dengan jenis peer-to-peer (P2P) lending atau pinjam-meminjam bakal terbit akhir bulan ini, Agustus 2018. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Baca: Fintech Peer to Peer Lending Salurkan Dana Rp 6 Triliun

"Kami sebut aturan ini sebagai peraturan OJK terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD). Kami harap Agustus 2018 sudah bisa selesai," katanya saat ditemui setelah memberikan sambutan dalam acara diskusi bertajuk "Meneropong Arah Industri Fintech di Indonesia" di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Nurhaida melanjutkan, secara garis besar, regulasi ini akan mengatur secara keseluruhan hal yang akan dikerjakan perusahaan fintech yang bergerak dalam layanan ini. Aturan itu juga akan fokus pada keterbukaan informasi dan transparansi, khususnya mengenai pihak yang memberikan pinjaman dan siapa peminjamnya.

Selain itu, Nurhaida melanjutkan, aturan tersebut akan menyertakan mengenai regulatory sandbox. Adapun regulatory sandbox merupakan tempat untuk menguji apakah suatu perusahaan fintech telah sesuai dengan kebutuhan dan melakukan pendaftaran di OJK.

Setelah melalui tahap ini, perusahaan fintech itu kemudian akan diperbolehkan melakukan uji coba produk dengan diterjunkan ke pasar. Jika lolos, perusahaan itu akan menerima izin dari OJK. "Tapi soal regulatory sandbox ini nantinya bakal ada aturan turunan yang lebih detail," ujar Nurhaida.

Advertising
Advertising

Karena itu, Nurhaida meminta semua perusahaan fintech yang masuk layanan pinjam-meminjam harus mengikuti aturan ini. Meskipun demikian, ia mengatakan aturan itu hanya terbatas pada fintech yang bergerak dalam layanan pinjam-meminjam. Karena itu, dia mengaku belum bisa mendorong fintech yang bergerak dalam bidang lain untuk terdaftar di OJK.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

8 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya