Sri Mulyani: Pajak Alat Negara Menciptakan Keadilan
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 6 Agustus 2018 21:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak adalah instrumen bagi negara untuk menciptakan kesejahteraan, keamanan dan kedamaian. Selain itu, instrumen pajak juga merupakan alat bagi negara untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Baca: Sri Mulyani: Negara Dirugikan Rp 57 Miliar Akibat Miras Ilegal
"Karena itu saya percaya tanpa pajak kita tidak bisa menciptakan masyarakat yang adil dan beradab," kata Sri Mulyani saat memberikan sambutanya dalam acara diskusi yang bertajuk "Rembuk Pajak, Mendorong Kepatuhan untuk Percepatan Pembangunan" di Gedung Dhanapala, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin, 6 Agustus 2018.
Adapun acara tersebut merupakan diskusi yang digelar oleh Pusat Data dan Analisis Tempo (Tempo Media Grup) bersama dengan Kementerian Keuangan dan Centre for Indonesia Taxation Analysis. Selain itu, dalam acara ini digelar pula penganugerahan (awarding) kepada perusahaan yang dinilai paling ramah dan patuh terhadap pembayaran pajak.
Dalam diskusi ini dipaparkan pula hasil survei mengenai kepatuhan pajak pelaku usaha yang sebelumnya diadakan oleh Pusat Data dan Analisis Tempo bekerjasama dengan Centre for Indonesia Taxation Analysis. Survei ini dilaksanakan 6-30 Juni 2018 melibatkan sekitar 2.000 responden wajib pajak badan. Responden dalam survei ini adalah para CEO BUMN, swasta dan pemilik usaha berasal dari 30 provinsi.
Sri Mulyani menjelaskan sejak sebelum negara ini berdiri pajak adalah salah satu instrumen penting. Hal ini misalnya terbukti dengan masuknya pajak dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen ketiga mengenai keuangan negara.
Kendati pajak sangat penting, Sri Mulyani mengatakan instrumen pajak tak bisa berdiri sendiri. Menurut dia, instrumen pajak adalah instrumen yang paling minimal. Tetapi juga perlu diperhatikan instrumen penerimaan negara yang lain seperti cukai dan juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"(Dari sana) sampailah kita ke gerbang pintu kemerdekaan untuk mencapai kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan keamanan dan kedamaian berdasarkan prinsip keadaban," kata Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani melanjutkan, tugas negara tidak hanya sebatas mampu mengumpulkan atau mengkoleksi pajak dan penerimaan negara yang lain. Tetapi juga ikut mengedukasi bahwa membangun kepatuhan membayar pajak di antara para wajib pajak juga merupakan sisi lain yang perlu diperhatikan.
Adapun rasio pembayaran pajak Indonesia terhadap PDB pada saat ini baru mencapai sekitar 11,5 persen pada 2017. Jumlah ini terbilang lebih rendah jika dibandingkan negara lain seperti di ASEAN yang telah mencapai 15-16 persen terhadap PDB.