Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani: Hitungannya Sangat Goyang
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 6 Agustus 2018 16:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan melalui transfer langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun angka pasti defisit lembaga tersebut masih dalam proses audit dan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca: Sri Mulyani: Negara Dirugikan Rp 57 Miliar Akibat Miras Ilegal
"Sebagian akan kita tutup dan akan kita tambahkan, tapi kita lihat hitungannya masih sangat goyang," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Senin, 6 Agustus 2018. Pemerintah, menurut Sri Mulyani, masih berupaya menghitung defisit BPJS Kesehatan sehingga angka penambalan defisit juga masih belum ditetapkan.
Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi juga menolak berkomentar ketika ditanya mengenai jumlah defisit yang dialami lembaganya. "(Hitungan) sudah sampai BPKP. Enggak boleh kita mendahului biar hasilnya dirilis oleh BPKP. Bisa aja kita bilang sekian, terus di-review ternyata beda, jadi enggak elok, lah," ucapnya.
Baca: Gempa Lombok, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Siapkan Dana Bantuan
Lebih jauh, Irfan menyebutkan rapat lanjutan mengenai tindak lanjut pemberian dana talangan bagi BPJS Kesehatan bakal dilakukan pada Kamis, 9 Agustus 2018. Ia berharap pada hari itu sudah ada kepastian dari BPKP terkait dengan angka pasti defisit. Sejauh ini, opsi penambahan dana dari pemerintah dilakukan bukan dalam bentuk penyertaan modal pemerintah (PMN).
Pada 2016, pemerintah sepakat menggelontorkan PMN Rp 6,83 triliun kepada BPJS Kesehatan untuk membiayai operasional pada periode tersebut. Irfan juga memastikan dana talangan tersebut akan langsung diambilkan dari pos APBN oleh Kementerian Keuangan dan tidak ada opsi kenaikan iuran.
Sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan bakal menambal defisit BPJS Kesehatan melalui pos dana alokasi umum (DAU) dan cukai hasil tembakau. "Belum. Ini belum. Belum jalan," tutur Irfan.
Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017. Aturan itu mengatur tentang tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah melalui pemotongan DAU dan/atau dana bagi hasil.
Simak berita menarik lain terkait dengan Sri Mulyani hanya di Tempo.co.