Beri Izin Lagi, ESDM: Lapindo Brantas Berikan Tawaran Terbaik

Jumat, 3 Agustus 2018 18:48 WIB

Warga melintas di lokasi rencana pengeboran sumur gas bumi di sumur Tanggulangin 1 di Desa Kedung Banteng, Kec. Tanggulangin Sidoarjo, Jawa Timur, 9 Januari 2016. Lapindo Brantas Inc berencana kembali mengebor sumur Tanggulangin I yang lokasinya berjarak sekitar 2,5 km dari pusat semburan lumpur panas Lapindo yang eksplorasinya dimulai awal Maret 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki sejumlah alasan hingga akhirnya merestui perpanjangan izin eksplorasi dan ekspolitasi Lapindo Brantas Inc di ladang minyak dan gas, Blok Brantas, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca: Pemerintah Tak Beri Ganti Rugi Perusahaan Korban Lumpur Lapindo

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, salah satu alasannya adalah karena pemerintah tak rela jika produksi migas nasional turun "Jadi untuk wilayah kerja migas yang akan habis, pemerintah berkomitmen untuk cepat memproses," kata dia dalam acara pengumuman perpanjangan kontrak di Ruang Damar, Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Agustus 2018.

Selain itu, kementerian juga ingin memberi kepastian soal investasi kepada para investor. Sebab, masa waktu jeda dua tahun yang dimiliki Lapindo hingga 2020 bisa dimanfaatkan untuk persiapan eksplorasi lebih jauh demi peningkatan produksi. "lni semata-mata unsur komersial karena Lapindo bisa berikan tawaran terbaik. Pemerintah pun juga tidak membedakan ini nasional atau perusahaan asing," ujarnya.

Sebelumnya, kontrak pengelolaan ladang migas onshore dan offshore yang ada di Sidoarjo ini akan berakhir pada 22 April 2020. Untuk itu, para operator eksisting di Blok ini pun mengajukan izin perpanjangan kontrak kepada pemerintah mengikuti skema gross split atau bagi hasil kotor. Permintaan itu disetujui dan kontrak diperpanjang sampai 20 tahun ke depan hingga 2040.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, Lapindo Brantas yang juga merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada ini, dan perusahaan lain kembali akan melakukan eksplorasi migas di lokasi yang tak jauh dari semburan lumpur panas ini. Ada tiga perusahaan eksisting yang akan melanjutkan eksplorasi dan produksi migas dengan komposisi, Lapindo Brantas 50 persen, PT Prakarsa Brantas sebesar 32 persen dan Minarak Labuan Co, Ltd sebesar 18 persen.

Dalam perpanjangan ini, Lapindo Brantas menggelontorkan dana investasi awal untuk kegiatan eksplorasi migas sebesar US$ 115 juta atau sekitar Rp 1,65 triliun. Lalu, 10 persen dari nilai investasi ini yaitu sekitar Rp 165 miliar menjadi uang jaminan pelaksanaan proyek di Blok Brantas selama lima tahun ke depan. "Ini sudah dibayarkan dan jadi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang cukup besar," ujar Ego.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto meminta Lapindo bersiap untuk meningkatkan produksi migas setelah perpanjangan izin ini. Pemerintah sangat bersemangat karena perpanjangan izin ini menggunakan skema gross split atau bagi hasil kotor. Pada Blok Brantas, pemerintah mendapat jatah 53 persen pada bagi hasil minyak dan 48 persen pada gas.

Baca juga: 10 Tahun Lumpur Lapindo, Bupati Sidoarjo...

Presiden Direktur Lapindo Brantas Faruq Adi Nugroho menyampaikan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk meningkatkan produksi migas di Blok Brantas. Untuk gas misalnya, produksi hari ini mencapai masih di kisaran 20 sampai 25 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). "Targetnya akhir tahun ini bisa mencapai 30 sampai 35 MMSCFD," ujarnya.

Berita terkait

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

11 jam lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

4 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

8 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

14 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

16 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

16 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

21 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

21 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

24 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya