OJK Blusukan Genjot Pertumbuhan Bank Wakaf Mikro

Jumat, 3 Agustus 2018 13:35 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) berdialog dengan nasabah Bank Wakaf Mikro Tanara saat Peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten, 14 Maret 2018. Bank Wakaf Mikro didirikan dengan modal hibah abadi dari sejumlah donatur. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Yogyakarta -Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso menuturkan makin menggenjot pertumbuhan Bank Wakaf Mikro. Ini adalah lembaga keuangan alternatif untuk berperan menyokong sektor informal dan UMKM.

BACA: Tahun Politik, Pemerintah Jamin Pasar Modal Aman bagi Investor

“Sekarang jumlah Bank Wakaf Mikro ini baru 40 unit, kami mau pertumbuhannya lebih banyak lagi tahun ini,” ujar Wimboh di sela launching Bank Wakaf Mikro Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau LKMS Usaha Mandiri Syariah atau UNISA di Universitas Aisyiyah Yogyakarta Jumat, 3 Agustus 2018.

Wimboh menuturkan, sebaran Bank Wakaf Mikro sebagian besar masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sisanya tersebar seperti di Balikpapan, Sumatera Barat, juga Makasar.

OJK menyatakan akan terus blusukan menggandeng berbagai pihak, seperti kampus dan organisasi masyarakat yang selama ini dinilai lebih mengetahui kondisi lapangan untuk bisa menumbuhkan Bank Wakaf Mikro di wilayahnya.

Advertising
Advertising

“Bank Wakaf Mikro ini hadir untuk mereka yang selama ini masih tak memiliki akses layanan perbankan, modal untuk pengajuan kredit hanya punya usaha dan punya KTP,” ujarnya.

BACA: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati

Pengajuan kredit di Bank Wakaf Mikro juga tak perlu agunan dan proses persetujuan kredit hanya lima hari.

Sumber dana Bank Wakaf Mikro ini berasal dari para donatur dalam bentuk wakaf yang tercatat secara kelebagaan resmi. Wimboh menuturkan, satu unit Bank Wakaf Mikro mampu menghimpun dana wakaf hingga Rp 8 miliar dengan estimasi dapat membantu sekitar 3.000 nasabah.

Dana wakaf yang terkumpul itu lalu didistribusikan ke para nasabah dalam bentuk pinjaman lunak dengan margin bunga sangat murah.

“Misalnya kalau para UMKM itu pinjam ke rentenir bunga sangat tinggi, di Bank Wakaf Mikro ini sangat rendah bunganya,” ujar Wimboh.

Adapun plafon kredit yang dikucurkan Bank Wakaf Mikro berkisar Rp 1 sampai 3 juta. Jika pinjaman nasabah Rp 1 juta, setiap minggu nasabah hanya perlu mengangsur cicilan kreditnya Rp 26 ribu atau hanya 3 persen dalam setahun. Dengan bunga rendah itu, Wimboh optimis peluang kredit macet minim.

Wimboh optimistis dengan bunga sangat rendah itu, disertai pendampingan pada nasabah, maka sektor-sektor informal yang selama ini sulit berkembang karena minimnya akses perbankan juga punya peluang naik kelas atau mengembangkan usahanya.

“Gambarannya, anak tukang bumbu dapur masa depannya tak juga harus menjadi tukang bumbu juga, tapi bisa jadi distributor bumbu masakan,” ujarnya.

Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga jasa keuangan yang legalitasnya disebut lembaga keuangan syariah. Bank ini dibentuk dengan ketentuan khusus yakni tidak diperkenankan mengambil dana nasabah karena dinilai akan menimbulkan resiko yang besar.

Meski demikian, Bank Wakaf Mikro bisa dijadikan agen oleh pihak perbankan. Sehingga para sektor informal maupun UMKM jika ingin menabung tetap bisa melalui Bank Wakaf Mikro namun uangnya kemudian ditabungkan ke perbankan.

Baca berita tentang OJK lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

38 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

11 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

11 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

11 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

13 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

15 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya