Jonan Sebut Batal Cabut DMO Batu Bara, Darmin: Sedang Dievaluasi
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 31 Juli 2018 15:50 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan batal mencabut domestic market obligation (DMO) batu bara. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan seusai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 31 Juli 2018.
Simak: ESDM Akui Belum Bisa Pastikan Pembatasan Produksi Batubara
"DMO batu bara arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Gak ada perubahan, enggak ada PP baru," katanya.
Jonan menjelaskan kewajiban DMO adalah perintah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Begitu pula besaran harganya yang diatur oleh peraturan pemerintah. "Jadi tetap sama," ucapnya.
Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan belum ada kepastian apakah benar-benar akan membatalkan rencana pencabutan DMO atau tidak. Pemerintah, kata dia, masih mengevaluasinya lantaran ada hal-hal yang perlu dipelajari.
"Saya lebih baik bilang sedang dievaluasi," tuturnya. "(Keputusannya) Dalam rapat berikut, tergantung presiden," ucap Darmin.
Simak: Pemerintah Kaji Pungutan Ekspor Batu Bara
Darmin menuturkan pemerintah sedang memikirkan apa implikasinya andai DMO Batu Bara dicabut. Termasuk dampaknya bagi PLN. "Bagaimana hasilnya evaluasi ini, ya Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman) yang menyiapkan," ucap Darmin.