Fintech Danai Properti Disebut Paling Minim Risiko, Benarkah?

Selasa, 31 Juli 2018 10:35 WIB

Para agen penjual rumah tengah menawarkan rumah tinggal pada pameran Properti di sebuah Mall kawasan Jakarta, 21 Maret 2018. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pelaku perusahaan financial technology atau fintech menyatakan pembiayaan properti sebagai salah satu sektor yang paling minim risiko. Founder PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, misalnya, mengatakan hal itu tidak lepas dari karakter ideal yang dimiliki properti sebagai alat investasi, yaitu aman karena secara fisik tidak bisa dipindahkan dan secara nilai akan terus meningkat seiring waktu.

Baca: Fintech Peer to Peer Lending Salurkan Dana Rp 6 Triliun

Perusahaan yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan per 8 Juni 2018 ini bergerak dalam peer to peer lending syariah dan menerapkan manajemen risiko yang ketat. Dia menjelaskan akan dilakukan verifikasi ketat atas kelayakan proyek properti yang akan dibiayai, yakni hanya proyek properti yang sudah ada pemesan atau pembelinya saja yang bisa mengajukan pembiayaan.

Dengan demikian, pendanaan hanya berlaku bagi proyek properti yang sudah jelas pembelinya, serta jelas dari sisi harga dan angsurannya. “Hal ini untuk mengurangi risiko penundaan dari ketidakpastian pemasaran properti,” kata Taufiq, Senin, 30 Juli 2018.

Baca: Meresahkan, Kominfo Bakal Blokir Aplikasi Fintech Ilegal

Advertising
Advertising

Taufiq menjelaskan, nantinya nilai agunan yang diberikan harus di atas 125 persen dari nilai pembiayaan. Selain itu juga dibentuk Joint Operation (JO) untuk pengawasan operasional dan keuangan proyek yang dibiayai, sehingga akan ada personel yang ditempatkan dari perusahaan untuk ikut mengawasi.

Mitigasi risiko lainnya, kata Taufiq, adalah pengucuran dana tidak diberikan sekaligus, tapi disesuaikan progress bangunan proyek yang dibiayai. Take over proyek juga dilakukan apabila pengembang mendapat pendanaan dari Dana Syariah tidak bisa melanjutkan komitmen pembangunan proyeknya, padahal pembeli sudah membayar sesuai jadwal.

Apabila terjadi kegagalan pembayaran oleh konsumen yang memesan properti dari developer yang menggunakan pendanaan Dana Syariah, menurut Taufiq, maka developer yang akan melanjutkan pembayaran ke perusahaan. Namun bila pengembang juga gagal bayar, maka agunan properti tersebut dijual bersama secara musyawarah bersama dengan tim Dana Syariah untuk memenuhi pembayaran sisa kewajiban dan bagi hasilnya secara syariah. “Sisanya kalau ada, menjadi milik developer,” ujarnya.

Sejauh ini, respons pengembang terhadap pembiayaan ini dilakukan secara positif karena dianggap merupakan alternatif cara pembiayaan non bank yang bisa menjawab kebutuhan permodalan mereka. Berdasarkan catatan perusahaan, sudah ada lebih dari 10 proyek properti yang dibiayai, dan banyak yang sudah mengajukan namun masih mengantri di proses verifikasi kelayakan oleh tim analis Dana Syariah.

Selain Dana Syariah, ada juga Kapital Boost, perusahaan fintech berbasis basis peer to peer dan crowdfunding yang menawarkan prinsip syariah bagi pembiayaan properti. Secara spesifik perusahaan ini menyasar pengembang dan bukannya konsumen properti di segmen menengah dan bawah.

CEO Kapital Boost Ronald Wijaya mengatakan fokus pembiayaan perusahaan adalah rumah yang berdampak sosial, yakni rumah subsidi dan rumah segmen menengah dan bawah. Apalagi pemerintah Indonesia juga mempunyai program sejuta rumah dan masih banyak backlog perumahan yang terjadi.

Ronald menuturkan, saat ini ada 25 proyek rumah subsidi di bawah Rp 700 juta yang tengah dibiayai perusahaan baik dari proyek pengembangan dari nol maupun pembiayaan konstruksi dengan tenor yang rata-rata diambil pengembang selama 1 tahun - 2 tahun. Respons dari pengembang saat ini cukup baik, tetapi tidak tertutup kemungkinan fintech memang belum banyak dijadikan alternatif karena masih minim edukasi dan informasi.

Selain itu, kata Ronald, fintech juga masih berupa sistem pembiayaan yang belum lama terbentuk di Indonesia. Namun, soal risiko pembiayaan properti justru yang paling minim.

Sebab, ketika menyalurkan dana kepada investor, perusahaan telah melakukan PPJB terhadap unit yang akan dibangun. Sehingga ketika pengembang tidak melakukan pembangunan dengan baik, maka proyek itu akan diambil alih. “Risikonya akan lebih minim. Kalau properti harga tahun ini dijual rugi, dua tahun lagi pasti masih bagus,” kata Ronald.

Vice president konsultan properti Coldwell Banker, Dani Indra Bhatara, sebelumnya menyebut perkembangan teknologi finansial di era digital (fintech) ke sektor properti sebagai alternatif sumber dana yang menarik perlu direspons secara hati-hati. Pasalnya, ada sejumlah risiko dari perkembangan fintech tersebut yang harus diwaspadai.

Dani mengatakan perkembangan fintech di properti salah satunya disebabkan oleh makin dibatasinya sektor perbankan mengucurkan dana ke properti, baik ke pengembang maupun ke konsumen (KPR). Sehingga kebutuhan akan dana ini membuat alternatif sumber dana menjadi menarik. “Khususnya untuk konsumen yang tidak bankable karena bekerja di sektor informal, yang kesulitan mendapatkan dana dari bank, dapat beralih ke fintech,” kata Dani di Jakarta, pertengahan Februari lalu.

BISNIS

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

1 hari lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya