Pemerintah Kaji Proposal Blok Rokan oleh Chevron dan Pertamina

Senin, 30 Juli 2018 15:58 WIB

Kontrak Chevron Habis 2021, Ini Syarat Pengelolaan Blok Rokan. TEMPO/Riyan Nofitra

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Evaluasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah selesai mengeksaminasi proposal kontrak Wilayah Kerja Rokan atau Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Pertamina (Persero). Jika tak ada aral melintang, rencananya pemerintah akan mengumumkan operator Blok Rokan dalam pekan ini.

Baca: Muncul Petisi Tolak Blok Rokan Dikelola oleh Chevron, Ini Isinya

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan evaluasi kedua proposal sudah selesai dilakukan. Namun, keputusan tetap akan diambil setelah ada laporan langsung ke Menteri ESDM Ignasius Jonan.

“Menteri kan sebelum memutuskan membuat tim untuk evaluasi. Kita sampaikan hasilnya ke Pak Menteri (Ignasius Jonan). Yang memutuskan ya Pak Menteri nanti,” ujar Djoko ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Kamis, 26 Juli 2018. Blok Rokan yang saat ini tengah dikelola Chevron akan habis kontrak pada 2021.

Baca: Luhut Pandjaitan: Chevron Berpeluang Kembali Kelola Blok Rokan

Advertising
Advertising

Djoko menjelaskan, laporan atau presentasi ke Menteri ESDM itu akan dilakukan pada Senin ini, 30 Juli 2018. Namun, keputusan belum tentu diambil pada hari Senin ini juga karena bisa jadi Menteri Jonan meminta adanya evaluasi lanjutan.

Namun Djoko enggan membeberkan hasil evaluasi yang telah dilakukan bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi tersebut. Yang pasti ada perbedaan proyeksi produksi antara PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Pertamina (Persero).

Perbedaan produksi itu, kata Djoko, pada gilirannya membuat Net Present Value (NPV)-nya juga berbeda. “Semuanya dilihat. Kita lihat program komitmen pasti juga, split (bagi hasil)-nya. Kita lihat sesuai Kepmen signature bonus (Keputusan Menteri ESDM No. 1794 K/10/MEM/2018),” tuturnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 1794 K/10/MEM/2018, bonus tanda tangan dihitung dengan formula 25 persen x (NPV10 persen kontraktor – biaya investasi yang belum dikembalikan – NPV10 persen komitmen kerja pasti). NPV10 persen kontraktor merupakan NPV yang dihitung dari cash inflow dan cash outflowdari kegiatan usaha hulu migas selama periode tertentu dengan discount rate 10 persen yang didasarkan pada program kerja yang disetujui oleh SKK Migas.

Biaya investasi yang belum dikembalikan merupakan biaya investasi yang digunakan untuk meningkatkan dan mempertahankan produksi paling lama 5 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir yang telah diverifikasi dan disetujui oleh SKK Migas. Selanjutnya, komitmen kerja pasti merupakan investasi yang dilakukan oleh kontraktor berdasarkan komitmen yang disepakati untuk peningkatan cadangan dan produksi dalam periode 5 tahun pertama yang disetujui oleh SKK Migas.

Sementara itu, NPV10 persen komitmen kerja pasti merupakan nilai saat ini yang dihitung dari cash outflow pada komitmen kerja pasti dengan discount rate sebesar 10 persen. Besaran bonus tanda tangan paling sedikit US$ 1 juta dan paling banyak US$ 250 juta.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan semua aspek menjadi bahan perbandingan kedua proposal, termasuk cara-cara yang akan dilakukan untuk produksi. Dia hanya memastikan akan memilih yang paling menguntungkan negara.

Sebagai catatan, hampir tiap tahun realisasi produksi siap jual (lifting) dari Wilayah Karya (WK) Rokan tercatat unggul dibandingkan WK lainnya. Namun, berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), realisasi lifting blok migas ini pada semester I tahun 2018 disalip oleh Blok Cepu.

Realisasi lifting minyak dari Blok Cepu pada semester I Tahun 2018 tercatat paling tinggi. Dengan capaian 209.922 bph atau sekitar 102,4 persen dari target 205.000 bph, capaian lifting Blok Cepu menyalip lifting Blok Rokan yang tercatat sebesar 207.148 bph atau sekitar 97 persen dari target 213.551 bph.

Selain itu, lifting Blok Cepu tahun ini diproyeksikan mencapai 210.285 bph atau 102,6 persen dari target. Sementara, lifting Blok Rokan milik KKKS PT Chevron Pacific Indonesia ini diprediksi hanya mencapai 205.952 bph atau 96,4 persen dari target.

BISNIS

Berita terkait

Pertamina Merilis Competency Development Program

1 hari lalu

Pertamina Merilis Competency Development Program

Pertamina merilis Competency Development Program sebagai bagian dari Pertamina Investment Excellent untuk menjawab kebutuhan serta tantangan bisnis ke depan, khususnya terkait pengelolaan dan eksekusi investasi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

1 hari lalu

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Sebut akan Terus Mengawasi Komitmen Kerja Pasti Medco Energi di Blok Corridor

1 hari lalu

SKK Migas Sebut akan Terus Mengawasi Komitmen Kerja Pasti Medco Energi di Blok Corridor

SKK Migas akan terus memantau pelaksanaan komitmen kerja pasti di Blok Corridor yang dikelola PT Medco Energi International Tbk. (MEDC),

Baca Selengkapnya

Pertamina Berikan Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia

2 hari lalu

Pertamina Berikan Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia

PT Pertamina (Persero) memberikan kado istimewa bagi kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

2 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

2 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

2 hari lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

2 hari lalu

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

Kementerian ESDM menyatakan sektor minyak dan gas atau migas di Indonesia masih menjanjikan.

Baca Selengkapnya