TEMPO.CO, Pekanbaru - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah mengajukan proposal perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Rokan, Riau pada Jumat, 20 Juli 2018 lalu. Chevron mengandalkan pengalaman dan teknologinya untuk dapat kembali mengelola sumur minyak yang bakal habis masa kontrak pada 2021 nanti.
Baca: Luhut Pandjaitan: Chevron Berpeluang Kembali Kelola Blok Rokan
"Kami punya pengalaman di Blok Rokan serta memiliki operator yang berpengalaman dan pengetahuan lebih banyak tentang aset kami sendiri," kata Manager Corporate Communications Danya Dewanti, di Pekanbaru, Kamis, 26 Juli 2018.
Menurut Danya, Chevron memiliki teknologi yang cukup mumpuni dalam mengelola sumur minyak melalui teknologi injeksi uap (streamflood) di Duri sebagai lapangan terbesar di Blok Rokan serta terus mengoptimalkan injeksi air (waterflood) di lapangan Minas. "Serta teknologi digitalisasi terhadap berbagai sistem," ujarnya.
Baca: Kontrak Chevron di Blok Rokan Bisa Diperpanjang dengan Syarat
Berbeda dari lapangan lainnya, menurut Danya, lapangan Duri memiliki karakteristik minyak berat. Oleh karena itu pula minyak Duri memiliki kekentalan yang cukup pekat sehingga diperlukan teknologi injeksi uap untuk mengangkat minyak dari perut bumi.
Chevron selama ini telah berhasil menarik minyak 5 kali lebih banyak dari lapangan lain. "Dengan adanya teknologi injeksi uap kami mampu memperpanjang usia produksi lapangan Duri sejak ditemukan 1941. Meski lapangan tua tapi masih menjadi tulang punggung dari produksi minyak nasional," ucapnya.
Danya meyakini Chevron memiliki banyak sumber daya manusia yang terampil baik berasal dari anak daerah maupun luar Riau sendiri. Chevron tidak mempersoalkan persyaratan yang diajukan oleh pemerintah bila nanti ditunjuk sebagai kontraktor Blok Rokan, baik itu bermitra dengan perusahaan lokal maupun beralih skema kontrak bagi hasil kotor dari sistem sebelumnya yakni gross split.
Lebih jauh, kata Danya, Chevron akan mengikuti aturan pemerintah jika ada kewajiban mitra lokal, untuk yang lain kami masih mendiskusikan kepastiannya dengan pemerintah. "Pada dasarnya wewenang dan hak pengelolaan blok rokan adalah pemerintah. Jadi kami selalu mengikuti peraturan,perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima proposal pengajuan kontrak pengelolaan Blok Rokan dari dua perusahaan besar yakni PT Chevron Indonesia dan PT Pertamina (Persero). Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi proposal dari kedua perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, meski sudah tergolong blok tua, Blok Rokan masih punya potensi besar. Blok ini bahkan menjadi penyumbang produksi minyak terbesar di Indonesia. Sepanjang kuartal I tahun 2014, produksi minyak dari blok tersebut mencapai 230.170 barel per hari (bph).
Simak berita menarik lainnya terkait Chevron hanya di Tempo.co.