Tunjangan Kinerja Pegawai Lemhanas Bisa Capai Rp 29 Juta

Selasa, 24 Juli 2018 17:37 WIB

Tunjangan Naik, Kinerja Naik Juga? Doc. KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan kinerja pegawai Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas. Salah satu pertimbangannya adalah adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Lemhanas.

Baca: Tunjangan Kinerja PNS, Rp 1-30 Jutaan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional pada 17 Juli 2018.

Menurut perpres ini, pegawai di lingkungan Lemhanas, selain mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan mendapat tunjangan kinerja setiap bulan. “Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan November 2017,” demikian bunyi Pasal 5 perpres tersebut.

Baca: Emoh Bahas Gaji PNS, Menteri Ini Persoalkan Tunjangan Kinerja

Advertising
Advertising

Tunjangan kinerja itu akan dibedakan berdasarkan kelas jabatan setiap pegawai. Tunjangan terendah diberikan kepada kelas jabatan 1 dengan nilai Rp 1.968.000 per bulan. Sementara yang paling tinggi untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

"Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, menurut perpres ini, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Lembaga Ketahanan Nasional," demikian seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Kabinet, Selasa, 24 Juli 2018. Jika dikalkulasi, artinya Gubernur Lemhanas akan mengantongi duit tunjangan Rp 43.627.500 setiap bulan.

Berdasarkan beleid tersebut, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja itu akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja itu akan diatur dalam Peraturan Gubernur Lemhanas.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian disebutkan dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018 yang telah diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 18 Juli lalu itu.

Simak berita menarik lain terkait dengan tunjangan kinerja hanya di Tempo.co.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

11 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

14 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

18 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

21 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya