TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan pihaknya memberlakukan sistem reward and punishment atas kinerja para pegawai negeri sipil (PNS).
"Sekarang ini yang kami evaluasi adalah kinerjanya PNS," ujar Asman seusai peluncuran program pelayanan masyarakat berbasis Internet di area car free day, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu, 4 Maret 2018.
Asman menjelaskan, PNS yang memiliki catatan kinerja baik akan diberikan apresiasi dalam bentuk tunjangan kerja, bukan kenaikan gaji pokok. Sedangkan PNS yang kinerjanya buruk akan menerima hukuman berupa pengurangan tunjangan kerja.
Baca: Intip Besaran Gaji PNS Tiap Golongan
Tempo mengumpulkan data-data ihwal besaran tunjangan kerja bagi para PNS di beberapa kementerian dan lembaga melalui situs resmi Setkab.go.id. Pertama adalah tunjangan kerja bagi PNS di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kemenpan RB. Tunjangan kinerja PNS dan pegawai lainnya di dua instansi tersebut Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan tertinggi.
Tips: Lebaran 3 Bulan Lagi, Ini Cara Kelola THR Jauh-Jauh Hari Agar Tak Bocor
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan RB serta Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
Selanjutnya, tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kementerian Koordinator PMK dan Kemenko Polhukam. Tunjangan untuk pegawai dengan kelas jabatan paling rendah di kedua lembaga itu Rp 1.968.000 sampai Rp 29.085.000. Nominal tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2017 untuk Kemenko PMK, serta Perpres Nomor 117 Tahun 2017 untuk Kemenko Polhukam.
Simak: Rizieq Syihab, Mama Dedeh, Aa Gym Populer di Mata PNS dan Pegawai BUMN
Terakhir, tunjangan kinerja PNS dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Hukum dan HAM. Besaran tunjangan bagi kelas jabatan paling rendah dan paling tinggi dua kementerian ini sama dengan Kementerian BUMN dan Kemenpan RB. Besaran tersebut tercatat dalam Perpres Nomor 129 tahun 2017 untuk Kementerian PPN serta Perpres Nomor 130 untuk Kemenkumham.
Selain melakukan evaluasi kinerja, menurut Asman, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan, masih menggodok skema pembiayaan dana pensiun PNS agar tidak lagi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam skema yang disebut dengan sistem fully funded itu, nantinya PNS dan pemerintah akan sama-sama membayar iuran untuk dana pensiun tersebut.
Dengan skema baru, PNS nantinya menerima sejumlah uang yang sudah dibayarkan selama masa aktif bekerja itu. Nominalnya pun, kata Asman, akan lebih manusiawi dibanding sistem pay as you go yang saat ini diterapkan. “Targetnya skema baru akan berlaku tahun ini,” tuturnya.