Inalum Siap Talangi BUMD Beli Saham Freeport
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 24 Juli 2018 12:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah bakal mendapat jatah 10 persen dalam akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Apabila daerah masih belum memiliki dana untuk transaksi saham tersebut, Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan perseroan bakal menalangi dulu pembelian itu. "Kami akan membantu pPemerintah daerah untuk bisa merealisasikan transaksi ini," ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
BACA: Inalum - Freeport Teken Perjanjian, Jokowi: Usahanya Sangat Alot
Budi menjelaskan daerah akan mendapatkan keuntungan berupa akses ke dividen, apabila memiliki saham Freeport. Oleh karena itu, dana talangan bisa dilunasi dengan dividen yang diperoleh itu. "Jadi kami bayarin dulu, nanti dibayar cicilannya pakai dividen. Sama kan kalau mau beli motor dibayarin dulu cicilannya, lalu potong gaji," ujar Budi.
Namun, Budi tidak menutup peluang apabila pemerintah daerah mau melunasi transaksi itu dengan pembayaran cash. "Kami akan diskusikan, kalau mau cash ya bisa, enggak pun tak apa-apa,."
Namun, Budi masih belum mau membahas skema dana talangan itu. Ia menyebut masih akan menghitung dan berdiskusi dengan pemerintah daerah.
Sebelumnya,Freeport McMoran Inc dengan PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Rio Tinto resmi meneken perjanjian awal atau Heads of Agreement (HoA).
Kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport antara lain adalah adanya landasan hukum yang mengatur antara pemerintah dan perusahaan pertambangan itu dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus operasi dan produksi, bukan lagi berupa kontrak karya. Selain itu, divestasi sebesar 51 persen untuk kepentingan nasional Indonesia.
Dalam kesepakatan itu juga, Freeport diminta membuat smelter di dalam negeri. Pemerintah juga meminta penerimaan negara lebih besar secara agregat atau total daripada yang diterima melalui kontrak karya selama ini. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan maksimal dua kali sepuluh tahun hingga 2041, bila Freeport memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi atau IUPK-OP.
Untuk mendukung divestasi saham tersebut juga sudah ditandatangani perjanjian antara korporasi dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika pada 12 Januari 2018. Dari kesepakatan itu, Pemda Papua dan Kabupaten Mimika bersama-sama akan memiliki hak saham Freeport sebesar 10 persen.