Warga Pulau Pari melakukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Aksi borgol ini untuk mengawal sidang perkara Pidana Sulaiman Hanafi Ketua RW dengan agneda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa lahan antara warga Pulau Pari dan pengembang Pulau Pari PT Bumi Pari Asri masih berlangsung hingga saat ini. Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pengembangan suatu pulau harus seimbang antara kepentingan publik dan investor.
"Di negeri dengan pulau terbesar terbanyak di dunia ada kejadian masyarakatnya tersisihkan, ada pengusaha mau bangun investasi tidak bisa. Dua-dua ini semua harus bisa, tetapi itu tadi, harus diambil kebijakan. Jalan tengah," kata dia di Pulau Pari, Jakarta Utara, Ahad, 22 Juli 2018.
Ia menilai investor boleh berinvestasi membangun pulau-pulau di Indonesia. Namun, di sisi lain, kepentingan warga di pulau tersebut juga harus diutamakan. Ia menilai konflik seperti ini tak pantas untuk diperpanjang.
Ia menilai tak seharusnya kedua belah pihak berebut pulau. Susi mengungkapkan, ia dan pihak-pihak terkait sedang mencari jalan keluar untuk menuntaskan persoalan ini.
"Indonesia pulaunya ada lebih dari 17.504. Salah satu negara kepulauan terbesar pulaunya. Masak rebutan pulau," ucap dia.
Selain itu, Susi juga menjelaskan persoalan sengeketa lahan tersebut seharusnya tak layak dibicarakan bagi Indonesia yang memiliki ribuan pulau. "Tidak pantas dan tidak layak untuk negara sebesar ini ada rebutan lahan 41 persen atau pulau 1 hektare. Lucu," ucap dia.
Lebih lanjut, Susi mengatakan tidak ada investor, swasta atau perorangan yang boleh mengakui kepemilikan atas suatu pulau termasuk Pulau Pari. Sebab, menurut dia kepemilikan atas suatu pulau tersebut memiliki ketentuannya sendiri. "Pulau itu pun ada ketentuannya, 30 persen dari setiap pulau kecil itu milik pemerintah. Dari 70 persen yang boleh dipakai juga hanya 30 persennya. Semua ada aturannya," tutur dia.