PUPR: Relaksasi LTV Mendorong Realisasi Program 1 Juta Rumah
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 12 Juli 2018 14:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menilai relaksasi kebijakan loan to value yang disingkat LTV atau uang muka kredit perumahan akan mendorong program satu juta rumah pemerintah.
"Untuk program satu juta rumah LTV cukup membantu. Kami menyerahkan uang muka kepada bank pelaksana terhadap pelaksanaan bank kepada calon debitur yang ambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah)," kata Lana dalam Indobank Mortgage Forum di Shangri-La Hotel Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.
BACA: Animo Kebijakan LTV, Pengembang akan Sesuaikan Besaran Uang Muka
Menurut Lana umumnya perbankan mengikuti surat edaran BI soal relaksasi kebijakan LTV itu. Lana berharap relaksasi kebijakan LTV bisa mendorong sektor properti. Saat ini, menurut Lana program satu juta rumah tersebut juga telah melibatkan 174 pengembang dari industri properti.
Lana mengatakan uang muka menjadi hal yang penting bagi debitur untuk mengambil KPR. "Diharapkan pelonggaran LTV bisa mendorong sektor properti. Kalau kami lihat pembiayaan rumah ada di hilir, mulai dari tata ruang, perizinannya, pengembangan konstruksi, bahan bangunan ini semua berada di berbagai sektor," kata Lana.
Adapun target bantuan pembiayaan perumahan tahun anggaran 2018, kata Lana sebesar Rp 6.09 triliun. Untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Rp 2,18 triliun untuk 42 ribu unit. Penyaluran Subsidi Bunga Kredit Perumahan Rp 2,53 triliun untum 225 ribu. Sedangkan penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka Rp 1,37 triliun untuk 344 ribu unit.
BACA: Kementerian PUPR Bangun Pengaman Pantai di 2 Pulau di Riau
Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka KPR dengan membebaskan perbankan memberikan besaran maksimum nilai kredit LTV pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.
BACA:PUPR Lelang Proyek Jalan Lintas Timur Sumsel Senilai Rp 2,2 T
Dalam peraturan sebelumnya, saat mengajukan KPR, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.
Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.
BI merelaksasi kebijakan LTV usai menaikkan suku bunga acuan. Pada 29 Juni 2018 Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis points(bps) menjadi 5,25 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG).