Presiden Jokowi Akan Soft Launching OSS Pekan Depan

Jumat, 6 Juli 2018 20:50 WIB

Presiden Jokowi menyalami pengunjung ketika meninjau pameran dan forum Indo Livestock 2018 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat 6 Juli 2018. Pameran yang diikuti pelaku industri, peneliti, pemerhati, produsen, serta perwakilan lembaga pemerintah yang bergerak di bidang peternakan tersebut diikuti 550 peserta dari 40 negara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melakukan soft launching sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik atau yang disebut Online Single Submission (OSS), mulai pekan depan. "Ini nanti insya Allah hari Selasa akan soft launching oleh Menko Ekonomi," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jumat, 6 Juli 2018.

Sebelum meluncurkan sistem itu, Jokowi lebih dulu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Aturan Online Single Submission (OSS) yang diteken pada 21 Juni 2018 itu bertujuan untuk mempercepat dan menggenjot penanaman modal dan berusaha.

Dalam PP ini disebutkan dua jenis perizinan usaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Perizinan berusaha akan diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

BACA: Jokowi dan Presiden World Bank Disambut Menu Bubur Kacang Hijau

“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 Peraturan Pemerintah, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin, 2 Juli 2018.

Advertising
Advertising

Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota menerbitkan Perizinan Berusaha dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen elektronik itu disertai dengan tanda tangan elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).

Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS. caranya dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata; dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

BACA: Kunjungi Pameran Peternakan di JCC, Ini yang Bikin Jokowi Terkesan

Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP ini.

Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalkan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah; b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g. pelayanan uji coba produksi; dan/atau h. pelaksanaan produksi.

Sementara Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, menurut PP OSS ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018.

Penerbitan aturan itu mendapat kritikan dari Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno. Ia mensinyalir ada pelanggaran undang-undang dalam pembentukan Lembaga One Single Submission (OSS). Di mana OSS muncul setelah ditetapkan pemerintah dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik.

“Kami mengerti dan memahami hadirnya OSS dengan harapan akan menjadi lebih baik dan lebih memudahkan investor untuk mengurus izin usaha. Tetapi kami juga ingin mengingatkan bahwa ada undang-undang yang menjadi pedoman kita dalam melangkah,” kata Teguh, Selasa, 3 Juli 2018.

Jokowi enggan menjawab kritikan Dewan. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada menterinya. "Tanyakan ke Menko Ekonomi," kata Jokowi.

Berita terkait

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

14 menit lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

2 jam lalu

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

Dalam Pilpres 2024, pemberian bansos beras oleh Jokowi dikritik lawan politik hingga kelompok sipil sebagai upaya cawe-cawe.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

3 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

5 jam lalu

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

Keterangan tertulis Sekretariat Presiden menyebut Jokowi disambut lautan masyarakat saat meninjau Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

6 jam lalu

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

6 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

6 jam lalu

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

Partai Negoro yang didirikan Faizal Assegaf dan kawan-kawan diluncurkan kemarin. Program jangka pendek mereka minta penegak hukum adili Jokowi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

6 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

7 jam lalu

Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Jokowi akan umumkan Pansel KPK bulan ini. Apa itu Pansel KPK dan bagaimana aturan mengeenai pembentukannya?

Baca Selengkapnya

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

8 jam lalu

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

Anggota Pansel KPK diminta agar bersih dari genealogi politik.

Baca Selengkapnya