Negosiasi Perpanjangan Kontrak Freeport Terganjal Izin Lingkungan

Reporter

Antara

Kamis, 5 Juli 2018 14:06 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua melakukan aksi menuntut penutupan PT Freeport Indonesia di depan kantor Freeport, Jakarta 29 maret 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, salah satu kendala negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia adalah permasalahan izin lingkungan. Hingga saat ini, perpanjangan belum sepenuhnya selesai karena masih ada proses-proses yang harus diselesaikan di antara kedua pihak, seperti penyelesaian masalah lingkungan yang melibatkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup serta tim Freeport Indonesia dan Inalum.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gator Ariyono, pemerintah memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PT FI) hingga satu bulan atau 31 Juli 2018. Perpanjangan IUPK ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018, yang ditandatangani pada 29 Juni 2018.

Baca juga: Freeport Sepakat Konversi Saham Rio Tinto

"Jadi kita telah menerbitkan Kepmen 1872/K30MEM/2018 tanggal 29 Juni 2018 dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasional perpanjangan Freeport Indonesia, serta untuk menjaga situasi yang kondusif dari aspek sosial kemasyarakatan, maka perlu menetapkan keputusan menteri tersebut," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, Kepmen ESDM Nomor 1872 Tahun 2018 merupakan perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia. "Intinya bahwa SK 413 (Tahun 2017) direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya (Kepmen ESDM) 413," ucapnya.

Simak: Darmin Jamin Divestasi Saham Freeport

Dengan diterbitkannya perpanjangan IUPK tersebut, maka diputuskan pula PT Freeport Indonesia dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan. "Jadi isi Kepmen 1872 hanya dua itu saja," tutur Bambang.

Advertising
Advertising

"Mereka meminta untuk masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ini. Tetapi, untuk kegiatan yang lain, seperti divestasi, smelter, dan perpanjangan operasi perubahan-perubahannya, itu sudah dalam proses finalisasi. Yang lingkungan memang memerlukan waktu sehingga pemerintah memberikan waktu kembali selama satu bulan untuk menyelesaikannya," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

3 hari lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

3 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

3 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

5 hari lalu

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

6 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

7 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya