2035, PUPR: 75 Persen Masyarakat Hidup Berdesak-desakan di Kota
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 4 Juli 2018 13:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan jumlah penduduk yang hidup di perkotaan akan terus meningkat setiap tahunnya. Tak terkecuali di Indonesia yang termasuk negara dengan tingkat urbanisasi atau perpindahan masyarakat dari daerah ke kota yang tertinggi di Asia.
"Pada tahun 2025, Sebanyak 67,5 persen masyarakat akan tinggal di perkotaan, 12 kota metropolitan dan 20 kota dengan ukuran sedang," kata Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Sri Hartoyo, dalam acara 2nd Joint Cooperation Meeting antara Kementerian PUPR dan Kementerian Infrastruktur Lahan dan Transportasi (MOLIT) Republik Korea atau Korea Selatan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juli 2018.
Baca: PUPR Pastikan Integrasi Tol JORR Tetap Jalan, Kapan Jadi Berlaku?
Dari data tahun 2015 saja, proporsi masyarakat yang hidup di perkotaan saja sudah mencapai 59,35 persen. Angka ini diperkirakan akan melonjak pada tahun 2035 menjadi 75,77 persen. Tren ini memang menimbulkan dilema. Di satu sisi menciptakan kepadatan penduduk di perkotaan, namun di sisi lain telah memicu pertumbuhan ekonomi.
Untuk menyiasati persoalan ini, Kementerian PUPR pun mengebut pembangunan Smart City atau Kota Pintar, serta Transit Oriented Development atau Kawasan Berorientasi Transit untuk layanan transportasi terintegrasi. Korea Selatan adalah negara yang diajak bekerja sama oleh Indonesia melalui pertemuan kali ini. Pertemuan pertama diadakan di Korea Selatan pada Oktober 2017.
Baca: Asian Games: PUPR Selesaikan Pembangunan Tribun Voli Pantai di Palembang
Menurut Sri, risiko dari pertumbuhan penduduk di perkotaan ini sangat besar jika tidak diantisipasi sejak awal. Tingkat urbanisasi yang cepat berpotensi membuat degradasi lingkungan, kawasan kumuh, dan ketersediaan lahan kosong berkurang. "Untuk Smart City, dan juga TOD ini sebenarnya telat, tapi tidak masalah karena sekarang sudah dimulai," ujarnya.
Nantinya, kata Sri, konsep Smart City dan TOD untuk mengatasi bahaya urbanisasi akan dilakukan secara bertahap. Pada tahapan awal, 2015-2025, Kementeriam PUPR akan mengebut penyediaan infrastruktur untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) di perkotaan, yaitu ketersediaan air minum yang aman, layanan sanitasi dasar, dan terwujudnya lingkungan pemukiman bebas kumuh. Lalu 2025-2035 dengan pengembangan kota hijau, dan 2035-2045 dengan pengembangan Smart City secara total.
Deputi Direktur Kebijakan Perkotaan MOLIT Ahn Se-Hee, mengatakan Korea Selatan setidaknya punya dua kota percontohan bagi Indonesia yaitu Kota Busan dan Kota Sejong. Ia menyadari bahwa tidak mudah untuk mengatasi urbanisasi melalui pengembangan Smart City.
"Korea butuh 10 tahun untuk merealisasikannya," kata Ahn Se-Hee. Pengelolaan urbanisasi juga semakin cepat karena adanya Undang-Undang khusus soal hukum perkotaan di Korea yang memungkinkan percepatan pembangunan Smart City.
Baca berita menarik lainnya tentang PUPR hanya di Tempo.co.