OJK Belum Beri Sanksi Usai Panggil RupiahPlus

Selasa, 3 Juli 2018 07:10 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keluhan pelanggan atas mekanisme penagihan utang yang dinilai merugikan. Pertemuan tersebut dilakukan pada Selasa sore, 2 Juli 2018.

"Yang datang pada pertemuan tadi sore adalah saya dan ada perwakilan dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Sedangkan dari OJK ada dari Divisi Perlindungan Konsumen dan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi," kata Bimo ditemui usai mengelar konferensi pers di Gedung Centeninnal, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juli 2018.

Baca: Cara Menagih Utang Diprotes, Fintech RupiahPlus Minta Maaf

Sebelumnya, banyak pengguna jasa RupiahPlus mengeluh mengenai tindakan penagihan utang yang dilakukan collector dinilai melanggar privasi. Sebab, penagihan utang dilakukan dengan cara menghubungi orang yang berada ada dalam daftar kontak di ponsel peminjam. Cara tersebut dinilai tak lazim dan banyak dikeluhkan warganet di media sosial.

Dalam keterangan resminya, RupiahPlus juga telah meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan dari mekanisme penagihan utang itu. Pihak RupiahPlus juga menyesalkan atas terjadinya peristiwa tersebut.

Advertising
Advertising

Baca: Ditagih Utang Tak Sopan, RupiahPlus: Masyarakat Bisa Lapor OJK

Menurut Bimo, dalam pertemuan tersebut dirinya diminta untuk menjelaskan mengenai permasalahan tersebut. Pihak RupiahPlus, kata Bimo, dalam kesempatan itu juga diminta OJK untuk menyampaikan upaya penyelesaian atas adanya kasus tersebut.

Bimo juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut OJK belum memberikan sanksi kepada RupiahPlus. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pertemuan lanjutan dengan OJK. "Untuk sanksi kami sendiri masih menunggu kepastian dari OJK," tutur Bimo.

Koordinator Bidang Hukum Divisi Fintech Lending, AFTECH, Chandra Kusuma mengatakan pihak asosiasi juga belum memberikan sanksi kepada RupiahPlus. Menurut Chandra, asosiasi masih menunggu keputusan internal dan juga menunggu keputusan OJK mengenai hal ini.

Menurut Chandra, persoalan ini nantinya akan coba diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, supaya tak terulang RupiahPlus akan menjelaskan secara lengkap terkait standar operasional prosedur (SOP) penagihan di website resmi perusahaan.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

2 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

5 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

5 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya