TEMPO.CO, Jakarta -RupiahPlus, salah satu aplikasi layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi atau fintech, meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan dari mekanisme penagihan utang yang dinilai merugikan. Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo menyatakan sangat menyesalkan tindakan penagihan utang yang dilakukan oleh agen maupun pihak yang bekerja untuk RupiahPlus.
“Manajemen RupiahPlus menyatakan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Kami sama sekali tidak membenarkan tindakan-tindakan tersebut,” kata Bimo seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.
Baca juga: OJK Sebut RI Pasar Besar Bagi Fintech Syariah
Sebelumnya, banyak masyarakat pengguna jasa RupiahPlus mengeluh karena tindakan penagihan utang yang dinilai melanggar privasi. Sebab penagihan hutang dilakukan dengan cara menghubungi orang yang berada ada dalam daftar kontak di handphone peminjam. Cara tersebut dinilai tak lazim dan beberapa mengeluh di media sosial.
Bimo mengatakan tindakan penagihan utang nasabah dengan cara mengancam, intimidasi, pelecehan, serta penagihan ke pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan nasabah bukan bagian dari RupiahPlus. Selain itu, cara-cara tersebut bukan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) resmi penagihan RupiahPlus.
"Karena itu, bagi kolektor yang melakukan pelanggaran tersebut, dirinya telah melakukan penindakan keras sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.
Baca juga: 2018, OJK Targetkan 160 Fintech P2P Kantongi Izin
Menurut Bimo, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia meminta masyarakat pengguna fintech Rupiahplus melaporkan kepada OJK tindakan-tindakan yang masuk dalam pelanggaran. Selain itu dia berkomitmen mengambil seluruh langkah-langkah yang diperlukan guna menyelesaikan dan memperbaiki permasalahan yang membuat nasabah dan masyarakat merasa dirugikan.