Uang Muka KPR 0 Persen, BTN: Tanggung Jawab Kurang Mengikat

Minggu, 1 Juli 2018 09:49 WIB

Sejumlah pengunjung memperhatikan sistem kepemilikan rumah dan apartemen dalam acara Indonesia Property Expo (IPEX) 2017, di Jakarta, 18 Februari 2017. Bank BTN menggenjot penyaluran KPR 2017 hingga Rp2,5 triliun, dalam upaya meningkatkan penyaluran KPR Bank BTN sebesar 40 persen hingga tahun 2019. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Bank Indonesia melonggarkan loan to value (LTV) atau nilai kredit yang diberikan kepada peminjam untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan KPR ditanggapi beragam oleh kalangan perbankan. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. (Persero) atau BTN, Maryono.

Meski beleid terbaru dari bank sentral itu memperbolehkan skema uang muka atau DP nol persen, Maryono bergeming. Ia menyatakan pihaknya tetap akan menerapkan bunga kredit minimal 1 persen untuk kredit perumahan.

Baca: Bank Indonesia Beri Relaksasi Uang Muka KPR

"Kami sudah punya program KPR subsidi satu persen, seyogyanya kami satu persen saja. Tidak nol nol banget, masa mau kredit nol persen. Kesannya itu tanggungjawabnya kurang mengikat," kata Maryono, Sabtu, 30 Juni 2018.

Menurut Maryono, kebijakan BI itu tidak mewajibkan bank menggunakan skema nol persen melainkan diserahkan kembali kepada bank. Keputusan tiap bank dengan ukuran masing-masing itu diperbolehkan menerapkan DP nol persen, satu persen, lima persen, sepuluh.

Baca: Bankir Yakin Pelonggaran KPR Bisa Dongkrak Permintaan Rumah

Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan memberikan besaran maksimum nilai kredit LTV pembelian rumah pertama.

Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.

Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.

Dalam peraturan sebelumnya, saat mengajukan KPR, debitor atau pembeli rumah harus bisa membayar DP sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.

Bank yang bisa menikmati keringanan LTV atau menerapkan aturan uang muka KPR ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

31 menit lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

19 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

23 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya