Pertamina Diminta Siapkan Ekstra Premium Selama Mudik Lebaran

Reporter

Antara

Selasa, 12 Juni 2018 09:35 WIB

Petugas bermotor pengantar BBM dari KiosK Pertamax SPBU Muri bersiap untuk berkeliling jalur pantura di Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 30 Mei 2018. Pertamina menyiagakan 60 titik Kios BBM Kemasan atau KiosK Pertamax sebagai salah satu alternatif bagi pemudik untuk mendapatkan BBM selain di SPBU. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi VII, Rofi Munawar, meminta PT Pertamina melakukan persiapan ekstra untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi bahan bakar jenis Premium oleh pemudik Lebaran 2018. Lonjakan ini salah satunya disebabkan oleh distribusi BBM subsidi jenis Premium yang dibuka kembali oleh pemerintah di daerah Jawa, Madura, dan Bali.

Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sesuai penugasan pemerintah, Pertamina akan menambah 571 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang kembali menjual BBM jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Dengan peraturan terbaru, alokasi volume penugasan menjadi 11,8 juta kiloliter (kl)untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa, Madura, dan Bali.

Baca: Jokowi Wajibkan Pertamina Jual Premium di Jawa, Madura dan Bali

Di peraturan sebelumnya, alokasi hanya 7,5 juta kl dengan wilayah penugasan di luar Jawa, Madura, dan Bali. "Secara teknis, perubahan ketersediaan BBM Premium, selain akan memberikan keringanan bagi pemudik, di sisi lain akan mengubah pola konsumsi. Jika tidak bisa diantisipasi, bukan tidak mungkin adanya penumpukan dan antrean di SPBU yang menjual jenis BBM Premium. Sedangkan secara umum dipastikan ada penambahan subsidi," kata Rofi Munawar melalui siaran pers, Senin, 11 Juni 2018.

Menurut dia, terbitnya revisi perpres “pelonggaran” distribusi Premium bersubsidi di Jawa, Madura, dan Bali sejatinya sedang menunjukkan bahwa pemerintah melakukan kebijakan populis dan pragmatis. "Bukan tidak mungkin kebijakan perpres akan direvisi lagi selepas Lebaran, tergantung situasi dan kondisi. Jika reformulasi sebuah kebijakan dirumuskan dengan pendekatan model populis seperti ini, sungguh akan merusak road map strategis penyediaan distribusi BBM secara nasional dan mengganggu kinerja operator pelaksana," katanya.

Advertising
Advertising

Baca: Pertamina Berpotensi Rugi Rp 23 T Akibat Salurkan Premium

Legislator asal Jawa timur ini juga menjelaskan akan lebih baik jika pemerintah sejak awal membuat kebijakan BBM satu harga yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali, termasuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali. "Karena secara faktual masyarakat kurang berdaya di wilayah Jamali pun masih sangat membutuhkan BBM jenis Premium," katanya.

Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam peraturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini menyebutkan, wilayah Jawa, Madura, dan Bali mulai mendapatkan tambahan alokasi Premium.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan, Premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia, terkecuali Jawa, Madura, dan Bali.

ANTARA

Berita terkait

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

23 jam lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

2 hari lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

3 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

5 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

6 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

8 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

8 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

8 hari lalu

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

Harga tiket ajang MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, didiskon 50 persen selama periode early bird.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

9 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya