Kemenhub Akan Naikkan Tarif Batas Atas Penerbangan, Jika...
Reporter
Antara
Editor
Anisa Luciana
Kamis, 7 Juni 2018 16:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas atas penerbangan apabila harga bahan bakar avtur serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami kenaikan 10 persen.
"Kalau sudah kenaikan bahan bakar dan mata uang, masukan dalam rumus ya 10 persen baru kita naikkan, ini belum," kata Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni saat ditemui di Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca juga: Menhub Jamin Tak Ada Maskapai Pakai Tarif di Atas Batas Atas
Ia menyebutkan, pada dua hingga tiga minggu lalu kenaikan sudah mencapai 6,67 persen. "Naik 10 persen baru kita naikkan, ini 'kan tidak, tiga minggu lalu baru 6,67 persen, dihitung dari total biaya operasional," katanya.
Ia mengatakan terutama saat musim mudik, maskapai tengah mengejar tarif batas atas. "Sekarang kan sudah bukan tarif batas bawah yang dikejar, Lebaran ini tarif batas atas," katanya.
Baca juga: Maskapai Ingin Tarif Batas Atas dan Bawah Penerbangan Dinaikkan
Terkait tarif batas bawah, Kristi mengatakan pihaknya belum akan menaikkan tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas, meskipun saat ini kenaikan harga avtur sudah mencapai 40 persen.
"Belum, itu per tiga bulan kita hitung, avtur 40 persen itu untuk double dengan mata uang AS, tapi belum sampai," katanya.
Kristi mengatakan pihaknya juga telah menanggapi permintaan maskapai untuk menaikkan tarif batas bawah penerbangan sebesar 40 persen dari tarif batas atas yang saat ini masih 30 persen. "Sudah kita jawab, tapi kayaknya enggak masuk di hitungan dan maskapai juga mengerti," katanya.
ANTARA