TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengevaluasi tarif batas atas dan batas bawah penerbangan kelas ekonomi.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan evaluasi tarif itu untuk menyesuaikan dengan biaya beberapa komponen yang dinilai sudah mengalami kenaikan, seperti bahan bakar dan lainnya.
"Kami sedang membuat formulasi tarif yang bisa diterima semua pihak. Yang jelas perlu dievaluasi," katanya di sela-sela ajang Singapore Airshow 2018 di Singapura, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Ekonomi Bakal Naik
Agus menjelaskan, pihaknya juga tengah menegosiasikan penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah dengan maskapai melalui asosiasi perusahaan penerbangan Nasional Indonesia (INACA).
Dia berharap semua bisa menerima formula tarif batas atas dan batas bawah penerbangan kelas ekonomi. "Tarif sedang kami negosiasikan yang reasonable. Kita sedang menggodok agar semua bisa menerima," ujarnya menegaskan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., Pahala N Mansury, menyatakan industri penerbangan pada tahun lalu mengalami tekanan sehingga pertumbuhan pendapatan tidak sebagus tahun sebelumnya.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Penerbangan Ekonomi, Pengamat: Belum Waktunya
"Pada 2017 itu memang agak menurun. Perlu ada pengaturan tarif, terutama fuel yang mulai naik sehingga perlu evaluasi tarif," katanya.
Direktur Utama Sriwijaya Air Group Chandra Lie meminta regulator turun tangan untuk menyelamatkan industri penerbangan yang tengah mengalami tekanan akibat ketatnya persaingan dan kenaikan harga bahan bakar. "Kalau airlines mati, pariwisata tidak akan jalan," ucapnya.
Tarif batas atas dan batas bawah penerbangan diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.