Daftar Pemda yang Tak Masukkan Tunjangan dalam Pemberian THR

Kamis, 7 Juni 2018 01:52 WIB

Suasana posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 28 Mei 2018. Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang mulai beroperasi pada tanggal 28 Mei 2018 sampai 22 Juni 2018 di area kantor Kemnaker, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan tetap mencairkan gaji ke-13 plus tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipilnya. Namun, pembayaran ini hanya berdasarkan gaji pokok tanpa tunjangan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono berdalih, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tunjangan hanya dibayar jika pegawai negara bekerja pada bulan terkait.
"Ini tidak patut karena (PNS) tidak bekerja (untuk bulan ke-13 dan 14)" ujar Yusron kepada Tempo, Kamis 7 Juni 2018.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan jika kebijakan dipaksakan, defisit anggaran akan bertambah lebar. Sebab, Dana Alokasi Umum tahun ini yang berjumlah Rp 1,01 triliun saja sudah tekor Rp 100 miliar untuk membayar gaji pokok. "Jadi kami tekor," kata dia.
Anggaran gaji pokok berikut tunjangannya juga memberatkan Provinsi Banten. Sebagai jalan tengah, pemerintah hanya membayar gaji pokok untuk 10.077 pekerja pelat merah dengan total anggaran Rp 41,9 miliar. "Jika tunjangan dianggarkan, bisa mencapai Rp 110 miliar," tutur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banten Nandy Mulya.
Pemerintah Kota Bekasi pun absen menaruh komponen tunjangan dalam THR. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi Koswara Hanafi menyebut anggaran tahun ini sudah melonjak hingga Rp 60 miliar dari tahun lalu senilai Rp 45 miliar. "Karena anggaran daerah terbatas, THR tidak full."
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Muhammad Taufiq mengeluhkan kebijakan THR yang mendadak dan diterbitkan tanpa mendengar aspirasi pemerintah daerah. Meski begitu, pemerintah Lombok Barat tetap membayar gaji ke-13 dan THR berikut tunjangannya. Akibatnya, anggaran akan defisit sebesar Rp 9,7 miliar. "Perubahan anggaran segera kami usulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Taufiq.
Pemerintah Jawa Barat juga tetap memasukkan komponen tunjangan dalam THR. Untuk menambal biaya senilai Rp 200 miliar itu, pemerintah mencari dana segar melalui program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bekas.
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis menyatakan seharusnya pemerintah pusat menambah DAU guna mengurangi beban pemerintah daerah. "seharusnya bisa dibahas dalam APBN Perubahan," ungkap Harry.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syafruddin mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan anggaran. Hal itu mencakup penjadwalan ulang hingga penundaan kegiatan. Sehingga, jika pemerintah daerah masih keberatan, THR masih bisa dibayar di bulan berikutnya.
Dia turut membantah kebijakan ini mendadak. Menurut Syafruddin, alokasi gaji ke-13 dan 14 sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. "Kalau (anggaran) tak tersedia, ada kelalaian pemerintah daerah."
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan semua daerah telah menggarkan THR untuk pegawai negara. "Kami cek satu-satu. Posisi 542 provinsi dan kabupaten/kota telah menganggarkan THR," katanya.
ADITYA BUDIMAN | AYU CIPTA | ADI WARSONO | AHMAD FIKRI | ARTIKA RACHMI (SURABAYA) | CAESAR AKBAR

Catatan: artikel ini mengalami perbaikan karena ada kesalahan di beberapa bagian pada pukul 14.01, Kamis, 7 Juni 2018.

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 menit lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

51 menit lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

3 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

4 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

4 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya