Polisi dan Kemenhub Beda Pendapat Soal Larangan Truk Saat Lebaran
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 5 Juni 2018 15:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan tidak akan mengubah jadwal larangan operasional truk angkutan di masa mudik lebaran 2018. Jadwal tetap sama meski ada kebijakan perpanjangan masa liburan oleh pemerintah.
"Tetap, gak ada perubahan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi saat ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 2018 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: Pilot Ancam Mogok, Penerbangan Garuda Akan Dialihkan ke Citilink
Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menyatakan akan menerbitkan aturan soal larangan operasional truk angkutan barang atau truk sumbu 3 ke atas. Truk akan dilarang melaju di beberapa jalan tol dan jalan nasional. Larangan dijadwalkan pada 12 dan 14 Juni, lalu 22 dan 24 Juni.
Baca: PT KAI: 30 Persen Tiket Kereta Arus Balik dari Surabaya Masih Ada
Masalahnya pemerintah memutuskan untuk menambah tiga hari cuti bersama untuk libur lebaran, dari 11 Juni hingga 19 Juni 2018. Walhasil polisi meminta agar jadwal dipercepat hingga 8 dan 9 Juni 2018.
Sebagai solusi Budi menerbitkan imbauan kepada penguasaha dan asosiasi angkutan barang. Isinya truk angkutan dianjurkan tidak melintas di Jalan Tol Jakarta Merak dan Jakarta Cikampek dari tanggal pukul 6 sore, Jumat, 8 Juni 2018, hingga pukul 12 malam, Minggu, 10 Juni 2018.
Baca: PT KAI Prediksi Puncak Pemudik Lebaran dengan Kereta Mulai H-2
Budi beralasan bahwa kementerian telah mengadakan survei baru-baru ini. Hasilnya puncak kemacetan akan terjadi dua hari, tanggal 9 dan 14 Juni dan kemacetan bisa lebih terurai. Polisi, menurut dia, tetap bisa melakukan diskresi di lapangan jika dibutuhkan.
Baca: BNI: Puncak Kebutuhan Uang Tunai untuk Lebaran Capai Rp 19,9 T
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa megatakan kebijakan diskresi untuk truk tidak semudah yang dibayangkan. Terlebih jika truk angkutan itu sudah keluar secara masif. "Mau diparkir di mana? di pinggir jalan, emang becak?"
Oleh karena itu, Ia berharap kementerian tidak sekedar memberikan imbauan, tapi larangan pada musim lebaran. Ia meyakini, perubahan itu tidak akan berdampak apapun, termasuk ke arus barang dan logistik. "Ini kan cuma sehari dua hari," ujarnya.