BPK Persoalkan Tambahan Anggaran Subsidi Listrik 2017 Rp 5,22 T

Kamis, 31 Mei 2018 18:57 WIB

17_ekbis_SUBSIDILISTRIK

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyebut penambahan pagu anggaran subsidi listrik 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tak sesuai dengan Undang-undang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017. "Dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai," kata Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Kamis, 31 Mei 2018.

Penambahan pagu anggaran subsidi listrik yang dipersoalkan BPK itu merupakan salah satu hasil pemeriksaan badan tersebut atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017. Hasil pemeriksaan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II hari ini.

Baca: Menteri Jonan Minta Tambahan Subsidi Listrik Rp 1,7 Triliun

Secara umum, hasil pemeriksaan menunjukkan realisasi belanja subsidi mencapai Rp 166,4 triliun. Artinya, realisasi belanja subsidi pada 2017 adalah 98,53 persen dari anggaran sebesar Rp 168,87 triliun. Dari realisasi itu terdapat belanja subsidi listrik Rp 50,59 triliun atau membengkak 111,50 persen dari anggaran sebesar Rp 45,37 triliun.

Pada 28 Desember 2017, Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) keempat dengan menambahkan anggaran subsidi listrik menjadi Rp 50,59 triliun. Adapun realisasi subsidi listrik Rp 50,59 triliun terdiri dari pembayaran subsidi tahun berjalan sebesar Rp 45,37 triliun dan pembayaran atas kurang bayar subsidi listrik 2015 sebesar Rp 5,22 triliun.

Advertising
Advertising

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif menambahkan, pemerintah tak menganggarkan subsidi listrik 2017 dengan nilai Rp 5,22 triliun. Namun, pemerintah tetap membayar subsidi listrik Rp 5,22 triliun untuk tagihan 2015.

Saat dikonfirmasi BPK, kata Bahtiar, Kementerian Keuangan tak dapat menjelaskan payung hukum penambahan belanja subsidi listrik untuk membayar utang subsidi listrik tahun anggaran 2015 tersebut. Hasil pemeriksaan BPK juga memaparkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak meminta persetujuan DPR atas perubahan DIPA dan realisasinya. "Istilahnya bayar tanpa ada anggaran. Dalam prinsip seharusnya ada anggaran yang disetujui DPR," ujar Bahtiar.

BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan bersama DPR.

Ditemui terpisah, Sri Mulyani angkat bicara ihwal BPK yang mempersoalkan penambahan pagu anggaran subsidi listrik tersebut. Setelah hasil audit BPK disampaikan kepada pemerintah, kata Sri Mulyani, maka pemerintah akan diminta melakukan penetapan. "Penetapan yang dimaksud apakah kelebihan atau kekurangan dari temuan BPK dibayarkan atau ditampung badan usaha terkait," ujarnya.

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

3 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

4 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya