Pemkot Madiun Anggarkan Rp 14,3 M untuk THR PNS 2018

Reporter

Bisnis.com

Editor

Martha Warta

Rabu, 30 Mei 2018 11:38 WIB

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) memainkan angklung seusai mendengarkan kuliah umum Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Madiun -Pemerintah Kota Madiun siap mengeluarkan anggaran senilai Rp 14,3 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau THR PNS 2018 di Kota Pecel ini. Setidaknya ada 3.426 ASN yang akan menerima THR dari pemerintah saat Lebaran 2018 ini.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto, mengatakan Pemkot menyiapkan anggaran senilai Rp14,3 miliar untuk membayar THR kepada seluruh ASN. Pemberian THR ASN ini berdasarkan PP 19/2018 tentang Pemberian THR yang telah diteken Presiden Joko Widodo.

Baca: Ini Rincian THR Pejabat Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

"Dalam PP itu dijelaskan aturan main pemberian THR kepada ASN baik di pusat maupun pemerintah daerah. Sesuai aturan, THR hanya diberikan kepada ASN dan tenaga honorer atau kontrak. Sedangkan tenaga harian lepas tidak mendapat THR," jelas dia kepada wartawan, Selasa, 29 Mei 2018.

Rusdiyanto menyampaikan pencairan THR bagi ASN di Pemkot Madiun dilaksanakan pada awal Juni mendatang. Besaran THR yang diterima ASN yaitu sama dengan nominal take home pay yang diterima setiap bulannya. Yaitu meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan sehingga setiap ASN akan menerima THR berbeda-beda.

Advertising
Advertising

"Besaran THP kan juga dilihat dari masa kerja, golongan, eselon, ya seperti yang diterima setiap bulan," ujar dia.

Selain akan mendapatkan THR, kata Rusdiyanto, ASN juga menerima gaji ke-13. Gaji tersebut kemungkinan besar dicairkan pada Juli mendatang. Sedangkan untuk tenaga kontrak atau honorer, Pemkot Madiun menyediakan anggaran tersendiri yaitu mencapai Rp524 juta. Ada sebanyak 300 tenaga kontrak yang akan mendapatkan THR ini baik yang bekerja di sektor medis maupun pendidikan dan lainnya.

Tidak semua tenaga honorer mendapatkan THR ini, namun hanya tenaga honorer yang diangkat sebagai pegawai atas surat keputusan (SK) Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto. Sedangkan untuk nasib tenaga harian lepas tidak mendapat THR karena mereka diangkat hanya berdasar SK yang diteken oleh pejabat setingkat kepala dinas.

‘’Aturannya juga sama, besaran THR sama dengan gaji satu bulan. Kalau untuk THL, masih belum ada aturannya,’’ terang dia.

Kepala BKD Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengatakan saat ini jumlah THL yang dipekerjakan di lingkungan Pemkot Madiun ada sekitar 500 orang. THL ini merupakan tenaga ahli di bidangnya masing-masing yang diperlukan dalam membantu tugas dan kerja OPD.

Baca berita mengenai THR PNS 2018 lainnya di Tempo.co.

BISNIS

Berita terkait

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

21 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

1 hari lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

2 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

3 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

4 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

7 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

8 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

15 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

17 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya