Pegadaian Swasta Diultimatum Harus Daftar ke OJK Sebelum Juli

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 26 Mei 2018 19:10 WIB

Calon pembeli mengamati perhiasan liontin emas yang dijual secara dilelang di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, 6 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu kepada pegadaian swasta untuk mendaftarkan usahanya sampai 29 Juli 2018. Pengawasan OJK terhadap usaha pegadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Untuk itu, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Muhammad Ichsanuddin mengatakan, lembaganya akan terus melakukan pendekatan kepada lembaga gadai swasta yang belum melakukan pendaftaran. Termasuk dengan mendatangi langsung kantor-kantor pegadaian swasta.

"Sebab, usaha pegadaian yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin usaha akan ditertibkan oleh otoritas penegak hukum," ujar Ichsanuddin di kantornya, Jumat, 25 Mei 2018.

Berdasarkan data OJK, hingga Mei 2018, baru 24 perusahaan pegadaian swasta yang telah mendaftarkan usaha dan mendapatkan izin OJK. Adapun perusahaan pegadaian swasta yang terdaftar ada 14 perusahaan yakni, KSP Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), KSU Dana Usaha (Semarang), PT Mitra Kita (Semarang), UD Iljab (Semarang), PT Mas Agung Sejahtera (Jakarta), PT Surya Pilar Kencana (Jakarta).

Kemudian, PT Svaraputra Penjuru Vijaya (Tangerang), PT Pusat Gadai Indonesia (Jakarta), PT Persada Arihta Mandiri (Medan), Solusi Gadai (Jakarta), CV Soverino Ekasakti (Semarang), CV Prima Perkasa (Semarang), Gadai Murah Jogja (Yogyakarta), dan PT Awi Gadai Jogja (Yogyakarta).

Advertising
Advertising

Sementara itu, ada 10 pegadaian swasta yang sudah memiliki izin, yakni PT Pegadaian (Jakarta), PT HBD Gadai Nusantara (Jakarta), PT Gadai Pinjam Indonesia (Jakarta), PT Sarana Gadai Prioritas (Jakarta), PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri (Kep. Riau), PT Sili Gadai Nusantara (Surabaya), PT Jawa Barat Gadai Sejati (Bekasi), PT pegadaian Dana Sentosa (Yogyakarta), PT Sahabat Gadai Sejati (Bandung), dan PT Jasa Gadai Syariah (Bekasi).

"Jadi, masyarakat bisa menggadaikan barang di 24 perusahaan pegadaian swasta yang telah berizin dan terdaftar di OJK," ujarnya. "Sementara itu, kami mengimbau pegadaian swasta lainnya untuk segera mendaftarkan usahanya ke OJK"

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

22 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

3 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

7 hari lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.

Baca Selengkapnya