Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lebaran 2018, OJK Imbau Masyarakat Pakai Jasa Gadai Terdaftar

Reporter

image-gnews
Calon pembeli mengamati perhiasan liontin emas yang dijual secara dilelang di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, 6 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan
Calon pembeli mengamati perhiasan liontin emas yang dijual secara dilelang di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, 6 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Muhammad Ichsanuddin mengimbau masyarakat berhati-hati memilih tempat pegadaian barang menjelang Lebaran 2018. Dia meminta masyarakat menggunakan jasa gadai yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

"Masyarakat bisa menggadaikan barang di 24 perusahaan pegadaian swasta yang telah berizin dan terdaftar di OJK," ujar Ichsanuddin di kantornya, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca juga: Awal Ramadan, Omzet PT Pegadaian Naik 10 Persen

Adapun perusahaan pegadaian swasta yang terdaftar ada 14 perusahaan, yakni KSP Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), KSU Dana Usaha (Semarang), PT Mitra Kita (Semarang), UD Iljab (Semarang), PT Mas Agung Sejahtera (Jakarta), dan PT Surya Pilar Kencana (Jakarta).

Kemudian PT Svaraputra Penjuru Vijaya (Tangerang), PT Pusat Gadai Indonesia (Jakarta), PT Persada Arihta Mandiri (Medan), Solusi Gadai (Jakarta), CV Soverino Ekasakti (Semarang), CV Prima Perkasa (Semarang), Gadai Murah Jogja (Yogyakarta), dan PT Awi Gadai Jogja (Yogyakarta).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, 10 pegadaian swasta yang sudah memiliki izin adalah PT Pegadaian (Jakarta), PT HBD Gadai Nusantara (Jakarta), PT Gadai Pinjam Indonesia (Jakarta), PT Sarana Gadai Prioritas (Jakarta), PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri (Kepulauan Riau), PT Sili Gadai Nusantara (Surabaya), PT Jawa Barat Gadai Sejati (Bekasi), PT Pergadaian Dana Sentosa (Yogyakarta), PT Sahabat Gadai Sejati (Bandung), dan PT Jasa Gadai Syariah (Bekasi).

"Jadi masyarakat bisa lebih aman menggadaikan barang di pegadaian swasta terdaftar dan berizin OJK," kata Ichsanuddin mengimbau masyarakat menjelang Lebaran 2018

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

4 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

5 hari lalu

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

Bagi para pencari kerja yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi Pegadaian atau scan QR Code yang tertera pada flyer resmi