Komisi V Akan Evaluasi Motor Jadi Angkutan Umum Ojek Online

Kamis, 24 Mei 2018 13:23 WIB

Seorang pengemudi ojek online melewati pembatas jalan disamping petugas Dishub di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, 21 Mei 2018. Para pengendara melewati pembatas jalan agar lebih cepat menjemput penumpang dan menghindari macet. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Ibnu Munzir mengatakan operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua atau ojek online akan menjadi bahan evaluasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Motor belum jadi angkutan umum, tapi saya kira itu akan jadi bahan evaluasi kami ke depan,"kata Ibnu di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.

Ibnu mengatakan, pembahasan revisi UU LLAJ hingga kini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan kajian yang dilakukan Badan Keahlian Dewan. Namun, yang menjadi perhatian khusus ialah keselamatan penumpang, termasuk keselamatan pengendara sendiri.

Rencananya, kata Ibnu, Komisi V akan memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk meminta penjelasan sikap pemerintah terkait ojek online. "Jadwal kita nanti 28 Mei, ada untuk kami dengarkan dari pihak kementerian gimana sikapnya menyangkut itu. Kemarin sudah ada peraturan menterinya, kami lihat tentu sejauh mana," ujarnya.

Baca: Jadi Korban Hoax Jaringan ISIS, Ojek Online Desak Polisi Cari Pelaku

Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ditargetkan selesai pada 2018. Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemy sebelumnya menuturkan revisi Undang-Undang LLAJ menekankan dua poin. Pertama, mengupayakan kendaraan roda dua diatur sebagai transportasi publik. Kedua, mengusahakan undang-undang tersebut menjadi payung hukum untuk ojek online yang belum ada hingga saat ini.

Saat ini pemerintah baru membuat aturan kendaraan roda empat berbasis aplikasi atau online, baik dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Advertising
Advertising

Sedangkan payung hukum untuk roda dua, pemerintah masih menyiapkan dan merumuskan regulasi atau bentuk payung hukum yang tepat. Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan kepada pemerintah daerah yang ingin merumuskan regulasi sendiri tentang ojek online tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, dibanding undang-undang, pengemudi transportasi online (ojek online) saat ini lebih membutuhkan dua hal lain. Keduanya adalah penyelesaian tarif untuk roda dua dan kepastian pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 untuk roda empat.

"Saya pikir kita masuk ke situ aja. Kalau undang-undang kan komplikasi, ke sana-ke mari, itu justru enggak selesai-selesai nanti," kata Budi di Pulau Lancang Besar, Kepulauan Seribu, Selasa, 1 Mei 2018.

FRISKI RIANA | M. YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

7 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

11 hari lalu

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.

Baca Selengkapnya

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

13 hari lalu

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

Salah satu poin yang membuat masyarakat meminati travel gelap adalah layanan door to door.

Baca Selengkapnya

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

13 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

20 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

20 hari lalu

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

Kemenhub mencatat pengguna angkutan umum sudah mencapai 1.181.705 orang selama H-3 Lebaran, atau Minggu, 7 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

20 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

22 hari lalu

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

Satu juta lebih pemudik menggunakan angkutan umum hingga Jumat, 5 April. Naik 26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

23 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya