Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Cacat Formil dan Materiil

Rabu, 25 April 2018 07:00 WIB

Pekerja asing asal Tiongkok setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, akan dideportasi karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi ketenagakerjaan dan izin tinggal. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menilai Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), cacat formil dan cacat materiil.

"Secara formil, proses pembuatan Perpres TKA ini tidak sesuai dengan undang-undang karena tidak melibatkan para stakeholder ketenagakerjaan seperti SP, SB, Apindo, Kadin dan atau para akademisi dan masyarakat lainnya," ujar Timboel dalam keterangannya yang diterima Tempo pada Selasa, 24 April 2018.

Simak: JK: Aturan Tenaga Kerja Asing Bukan Berarti Mereka Bebas Masuk

Selain itu, Timboel juga menilai Perpres TKA ini juga dibuat dengan sangat terburu-buru dan tidak didasari pada adanya kajian akademik. "Keterlibatan stakeholder dan adanya kajian akademik merupakan salah satu persyaratan proses pembuatan Peraturan Presiden," ujarnya.

Sehubungan dengan materiil, ujarnya, ada dua pasal dalam Perpres TKA ini yang bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pertama, Pasal 9 Perpres TKA menyatakan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan ijin untuk mempekerjakan TKA. "Ini artinya badan usaha yang ingin menggunakan TKA tidak wajib lagi mengurus ijin," ujarnya.

Advertising
Advertising

Padahal, lanjutnya, penjelasan Pasal 43 UU Nomor 13 tahun 2003 menyatakan RPTKA merupakan persyaratan untuk mendapat ijin kerja. "Bila membaca penjelasan Pasal 43 ini berarti RPTKA dan ijin TKA adalah hal yang berbeda, dan RPTKA menjadi syarat untuk mendapat ijin," ujarnya. "Jadi, dengan adanya pasal 9 ini IMTA dihapuskan. Padahal RPTKA dan IMTA adalah hal yang berbeda".

Kedua, pada pasal 10 ayat 1a Perpres TKA disebutkan pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA (rencana penggunaan TKA), sementara di pasal 42 ayat 1 UU 13 tahun 2003 mewajibkan TKA termasuk komisaris dan direksi harus memiliki ijin, dan di Pasal 43 ayat 1 diwajibkan memiliki RPTKA. "Yang tidak diwajibkan untuk komisaris dan direksi hanyalah menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan, jadi Pasal 10 ayat 1a bertentangan dengan Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 1 UU 13 tahun 2003," ujarnya.

Selanjutnya, ujarnya, Pasal 10 ayat 1c Perpres TKA menyatakan pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan Pemerintah. Dengan pasal ini, berarti ada pengecualian bagi pemberi kerja TKA untuk tidak mengurus RPTKA. "Padahal bila membaca Pasal 43 ayat 3 yang dikecualikan hanya bagi instansi pemerintah, badan badan internasional dan perwakilan negara asing. Klausula Instansi pemerintah berarti TKA yang bekerja untuk instansi pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, pasal ini membuka ruang bagi TKA yang bekerja di luar instansi Pemerintah dengan tidak wajib memiliki RPTKA. Timboel menduga, hadirnya Pasal 10 ayat 1c ini dikhususkan untuk TKA yang terlibat dalam pengerjaan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman luar negeri. ULN dari Tiongkok, menurutnya, mensyaratkan pekerja tiongkok mengerjakan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman luar negeri tersebut. "Jadi saya menilai Pasal 10 ayat 1c bertentangan dengan Pasal 43 ayat 3 UU 13 tahun 2003," ujarnya.

Di lain pihak, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak berarti para tenaga kerja itu bisa bebas masuk dan bekerja di Indonesia. Aturan ini, kata dia, hanya untuk mempermudah perizinan.

"Tidak berarti kami membebaskan seorang asing yang bekerja sebebas-bebasnya, tidak. Cuma bagaimana kami mempermudah prosesnya," kata Kalla saat membuka Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia ke-10 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Menurut Kalla, aturan yang dikeluarkan pemerintah tak lepas dari pengusaha yang kerap mengeluh sulitnya mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia sebelumnya. Ia mencontohkan dahulu tenaga kerja asing hanya diberikan visa yang berlaku selama enam bulan. Jika mau memperpanjang izin, para tenaga kerja harus pulang terlebih dahulu untuk mengurusnya.

"Zaman dulu hanya dikasih enam bulan visanya. Enam bulan ke Singapura dulu, perpanjang lagi, dapat enam bulan lagi. Besok-besok di-sweeping sama orang Imigrasi resmi atau tidak resmi. Akhirnya menyebabkan kritik besar," ucap Kalla.


DEWI NURITA l AHMAD FAIZ

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

6 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

25 Desember 2023

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

7 Desember 2023

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

19 September 2023

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

22 Juni 2023

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

Menteri Luhut blak-blakan soal alasan memilih orang asing atau bule untuk bertindak sebagai pengawas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

19 Juni 2023

Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

Anggota Komisi V DPR RI menolak usulan Menteri Luhut supaya tenaga pengawas pengerjaan proyek IKN diambil dari pekerja asing.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

15 Juni 2023

Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

Luhut jelaskan alasan gunakan mandor Bule di proyek IKN untuk jaga kualitas. Namun, pengamat sebut banyak tenaga lokal yang kompeten.

Baca Selengkapnya