Menjelang Ramadan, BPOM Masih Temukan Tahu dan Mi Berformalin
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 24 April 2018 10:47 WIB
TEMPO.CO, Palembang - Dalam sebulan terakhir, tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatera Selatan, menemukan tahu dan mi berformalin yang dijual di sejumlah pasar tradisional. Produk pangan mengandung formalin, yang merupakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan, ditemukan BPOM saat kegiatan pengawasan peredaran produk makanan dan minuman di pasar tradisional.
"Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya itu langsung disita untuk mencegah dikonsumsi masyarakat," ujar Kepala BBPOM Palembang Dewi Prawitasari di Palembang, Selasa, 24 April 2018.
Baca: Di Banyuwangi, Kepala BPOM Kampanyekan Konsumsi Ikan Makarel
Dengan dasar itu, ucap Dewi, BPOM akan lebih menggalakkan kegiatan pengawasan dan penertiban di pasar-pasar tradisional dan toko swalayan. Selain lebih mengintensifkan pengawasan dan penertiban, pihaknya mengimbau produsen pangan untuk tidak lagi menggunakan formalin dan bahan kimia lain dalam produk makanan yang dipasarkan di kota itu.
Jika terbukti mengedarkan barang mengandung bahan kimia berbahaya bagi masyarakat, pedagang dan produsen terkait akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni, "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp 10 miliar."
Adapun bagi masyarakat, tutur Dewi, pihaknya mengimbau untuk teliti sebelum membeli produk makanan. "Produk makanan baik yang dijual pedagang di pasar tradisional dan swalayan."
Seperti diketahui, BBPOM Palembang terus melakukan kegiatan penertiban serta pengawasan makanan dan minuman ringan menghadapi bulan suci Ramadan yang jatuh pada pertengahan Mei 2018. Kegiatan penertiban dan pengawasan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat serta mencegah beredarnya makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi serta berbahaya bagi kesehatan manusia.
Dewi menjelaskan, hingga sekarang, masih sering ditemukan makanan dan minuman yang kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, dan mengandung bahan kimia berbahaya. Selain produk makanan dan minuman pabrik, menurut BPOM, produk industri rumah tangga ada yang tak layak konsumsi.
ANTARA