Kemenhub: Aturan Soal Aplikator Ojek Online Rampung Juni

Reporter

Adam Prireza

Jumat, 20 April 2018 17:46 WIB

Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan yang akan mengubah perusahaan aplikator ojek online menjadi perusahaan transportasi akan rampung pada awal Juni mendatang.

"Target kami 1 Juni 2018 sudah disahkan dan diundangkan oleh Pak Menteri," tutur Syafrin setelah menghadiri acara diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 20 April 2018.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online Minta Tarif Naik, Apa Kata Grab dan Gojek

Menurut Syafrin, saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi pembahasan dan uji publik terkait dengan penerapan RPM ini. Ia pun menyebut telah membahas hal ini dengan stakeholder terkait, seperti pihak aplikator, ahli atau pengamat, serta aliansi pengemudi online.

"Setelah selesai uji publik dan kami mendapatkan masukan secara keseluruhan, baru bisa disahkan," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Namun peraturan tersebut murni aturan terkait dengan transportasi. Sedangkan aplikator belum diatur di Permenhub 108.

Setelah diterapkan, Syafrin menyebut akan ada masa transisi terlebih dahulu bagi para perusahaan aplikator. Perusahaan aplikator pun akan mendapatkan berbagai kemudahan mengurus izin dalam masa transisi menjadi perusahaan transportasi itu.

Syafrin mengatakan, dengan perusahaan aplikator menjadi perusahaan transportasi, hubungan antara pengemudi dan pihak aplikator yang tadinya sebatas kemitraan akan menjadi lebih jelas kedudukannya. Selain itu, semua pelanggaran para pengemudi, menurut dia, menjadi sepenuhnya tanggung jawab perusahaan.

"Sehingga kontrol, pengawasan, dan pemberian sanksi oleh pemerintah itu jelas. Selama ini pemberian sanksi masih kami serahkan kepada Kominfo," ucapnya.

Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPT JDI) Igun Wicaksono pun menyetujui rencana pemerintah itu. Ia berharap rencana tersebut menjadi langkah awal penetapan kebijakan yang jelas bagi semua stakeholder dan para pengemudi ojek online. Namun dia juga ingin kebijakan yang ada tak membebani pengemudi ojek online.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

24 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

25 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

27 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

29 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

33 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

33 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

36 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

37 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

40 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya