Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ketika memberi keterangan kepada wartawan di Restoran Es Teler 77, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan menggelar focus group discussion untuk menggodok peraturan menteri perhubungan yang akan mengatur aplikator taksi online berubah menjadi perusahaan transportasi. Diskusi tersebut akan melibatkan pakar-pakar transportasi dan pemangku kepentingan.
Budi menjelaskan, untuk saat ini, baru beleid terkait dengan taksi online yang akan segera rampung. Peraturan tersebut ditargetkan sudah bisa diterbitkan bulan ini. "Drafnya sudah selesai. Setelah itu, kami mengadakan FGD mengundang pakar-pakar dan pihak terkait untuk membahas semuanya," ujar Budi saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 13 April 2018.
Pemerintah akan mengeluarkan taksi online dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab, aplikator diwajibkan masuk ke perusahaan transportasi. Taksi online akan diatur di Permenhub yang baru.
"Permenhub 108 itu tetap, tapi yang berkaitan dengan taksi online itu di Permenhub yang baru nanti," kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Namun peraturan tersebut murni aturan terkait dengan transportasi. Sedangkan tentang perusahaan aplikator belum diatur di Permenhub tersebut.
Beleid baru yang sedang digodok Kementerian Perhubungan juga bakal mengatur potensi investasi dalam perusahaan tersebut serta jangka waktu masa transisi perubahan aplikator taksi online dan ojek online menjadi perusahaan transportasi.