Kemenhub Sebut Alasan Ojek Online Tidak Termasuk Angkutan Umum

Reporter

Antara

Editor

Anisa Luciana

Selasa, 3 April 2018 20:45 WIB

Ilustrasi ojek online Go-Jek. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan mengapa Ojek Online tidak menjadi angkutan umum. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengungkapkan ada dua aspek yang menjadi pertimbangan, yaitu aspek keselamatan dan aspek ekonomi.

"Mengapa secara pribadi saya tidak setuju ojek online sebagai angkutan umum, karena pertama dari aspek keselamatan dan kedua aspek ekonomi," kata Sugihardjo pada Pressbackground Deregulasi, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Pemanfaatan Aset, Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa, 3 April 2018.

Baca juga: Belum Ada Aturan Ojek Online, Pemerintah Diminta Tak Diam Terus

Dari aspek keselamatan, dia menjelaskan, ojek online tidak menjamin aspek itu mulai dari hal yang paling dasar, yaitu perlindungan dari cuaca. "Angkutan umum masih melindungi penumpangnya dari badan mobil atau kendaraan itu, kalau ojek online kan itu rentan panas dan hujan," ucapnya.

Dengan tidak adanya perlindungan dari kendaraan itu sendiri, lanjut dia, akan sangat berbahaya karena tubuh penumpang bisa berbenturan langsung dengan benda keras, seperti aspal.

Advertising
Advertising

Kedua, dari aspek ekonomi. Sugihardjo menjelaskan, semakin kecil suatu angkutan maka variabel biaya operasionalnya semakin besar. "Dalam sistem transportasi, semakin kecil transportasi semakin mahal biayanya, misalnya, PPD Mayasari itu 100, turun lagi metromini 175, mikrolet 350," tuturnya.

Dia mengatakan sebagaimana sejak awal, ojek online hanya sebagai angkutan komplementer, artinya angkutan ketika angkutan umum sudah lewat dari jam operasi.

Namun, lanjut dia, ketika jumlah Ojek Online sudah membeludak tetap harus diatur, dan dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak bisa menentukan standar tarif karena tidak ada dalam payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

ANTARA

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

49 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

8 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

9 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya