TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia Jakfar Sodikin menyoroti kejanggalan PT Mitra Tunggal Swakarsa menjadi satu dari 21 perusahaan yang melakukan impor garam industri. Sebab, perusahaan yang mendatangkan garam impor sebanyak 70 ribu ton tersebut baru berdiri satu tahun.
“Oktober baru berdiri kok sudah dikasih izin?” kata Jakfar seperti dikutip Majalah TEMPO edisi Senin, 2 April 2018.
Tempo mendapat salinan dokumen Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas keluaran Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pamekasan. Dokumen yang berlaku 2 Oktober 2017 itu menyebutkan kapasitas produksi perusahaan berupa garam cucian bahan baku sebanyak 200 ribu ton per tahun, garam industri pangan nonpangan 70 ribu ton per tahun, dan garam konsumsi beryodium sebanyak 70 ribu ton per tahun. Di sana tertulis nama penanggung jawab perusahaan adalah Kwee Adhi Gunawan.
Belum sebulan surat keluar, Mitra Tunggal mendapatkan Angka Pengenal Importir-Produsen dari Dinas Penanaman Modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dokumen ini muncul pada 25 Oktober 2017. Seminggu kemudian, perusahaan mendapatkan akses kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai importir dan eksportir.
Setelah mendapatkan aneka dokumen itu, Mitra Tunggal mengajukan izin impor garam industri kepada Kementerian Perdagangan pada 10 November 2017. Kementerian Perdagangan memberi persetujuan izin impor garam industri pada 4 Januari 2018. Lima hari kemudian mereka mengajukan rekomendasi bongkar-muat garam asal Australia sebanyak 27.500 ton di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Garam asal Negeri Kanguru itu tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada akhir Januari lalu menggunakan kapal MV Nord Tokyo. Kedatangan garam ini disorot sejumlah organisasi petani garam. Mereka mengadu ke Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur. Pada 5 Februari lalu, rombongan anggota Dewan dan para petani menggeruduk gudang Mitra Tunggal di Kecamatan Manyar, Gresik.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyatakan izin impor bisa diberikan sepanjang perusahaan memiliki izin usaha industri (IUI). Oke mengklaim lembaganya tidak sembarangan memberi izin.
Menurut Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, pemberian izin kepada Mitra Tunggal dan perusahaan lain sudah dibahas dalam rapat koordinasi pada Januari lalu. "Ini bagian dari izin impor 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan," ucapnya.
Tempo berupaya mengontak Direktur Pemasaran Mitra Tunggal, Arya Sugiarta. Dihubungi sepanjang pekan lalu, bos perusahaan yang melakukan impor garam tersebut tak menjawab panggilan telepon dan membalas pesan yang dikirimkan.