Pengajuan Tax Holiday Dipangkas Jadi 45 Hari

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 2 April 2018 18:59 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan meninjau Kantor Pelayanan Pajak Madya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 31 Maret 2018. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan baru pengajuan insentif pembebasan pembayaran pajak dalam periode waktu tertentu atau tax holiday dipercepat dibanding periode sebelumnya. Jika dulu proses pengajuan tax holiday mulai kelengkapan dokumen hingga keputusan penetapan atau penolakan Menteri Keuangan memakan waktu selama 125 hari, saat ini prosesnya hanya butuh 45 hari.

"Ini untuk efisiensi dan memudahkan wajib pajak mengajukan tax holiday. Lebih cepat dan mudah," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 April 2018.

Adapun waktu yang dipersingkat adalah klarifikasi permohonan PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dari 60 hari kerja menjadi 20 hari kerja. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon bisa mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala BKPM hanya dalam lima hari kerja.

Menteri Keuangan selanjutnya akan melakukan rapat komite verifikasi dalam batas waktu 15 hari kerja. "Kalau dulu itu sampai 40 hari kerja," ujar Robert. Setelah rapat komite, Menteri Keuangan akan memutuskan penetapan atau penolakan pemberian tax holiday dalam lima hari kerja, sebelumnya ditentukan dalam 20 hari kerja.

Baca: Menteri Darmin: Namanya Tax Holiday, Ya Nol Persen Bayarnya

Advertising
Advertising

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan aturan baru tax holiday tersebut sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan saat ini sedang dinomori di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisa. Untuk selanjutnya, dalam dua hari, peraturan tersebut akan resmi berlaku.

Asosiasi Pusat Logistik Berikat Indonesia (APLBI) menyambut baik perubahan-perubahan aturan terkait dengan tax holiday tersebut. "Efisiensi waktu sangat diperlukan dalam dunia usaha. Proses yang cepat dapat mendukung pengusaha dalam bersaing dan lebih produktif," ujar Dewi, perwakilan APLBI, di lokasi yang sama.

Aturan baru tax holiday ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan baru ini diharapkan akan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

19 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

21 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

30 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

31 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya